Pilkada Denpasar Bali, Digelontorkan Anggaran Rp 43,66 Miliar

Sekda Kota Denpasar bersama KPU dan Bawaslu Kota Denpasar saat penandatanganan kesepakatan di kantor Wali Kota Denpasar

Denpasar, Obor Rakyat – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, menggelontor anggaran sebesar Rp 43,66 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) tahun 2024 mendatang.

Anggaran tersebut diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar sebesar Rp 35,60 miliar, sementara Bawaslu hanya kecipratan Rp 8 miliar.

Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, menjelaskan, pendanaan Pilkada 2024 sudah sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Menurutnya, Pemkot Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 43,66 miliar. Dari anggaran tersebut, KPU mendapatkan anggaran sebesar Rp 35, 60 miliar, sementara Bawaslu sebesar Rp 8 miliar.  Ini mengacu Permendagri 41 tahun 2020. Dari nominal tersebut akan dibagi menjadi dua termin yaitu 40 persen pada anggaran perubahan tahun 2023 dan 60 persen pada anggaran induk tahun 2024.

Baca Juga :  Meriahkan Prestasi Ijen Geopark, Pemkab Bondowoso Gelar ' Inauguration Of Unesco Global Geoparks'

“Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,  karena pelaksanaannya  pada 27 Nopember 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah, ujarnya, Jumat (2/6/2023).

Alit Wiradana menyampaikan, dengan adanya penandatanganan kesepakatan dana hibah Pilkada 2024, diharapkan KPU dan Bawaslu mempunyai dana yang cukup.

“Sesuai aturan dan kebutuhan, jumlah tersebut sudah kami bahas sebelumnya dan mengerucut dengan pembagian yang sudah ditentukan,” kata mantan Camat Denpasar Selatan itu.

Sementara Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya, menyebutkan,  proses anggaran Pilkada 2024 saat ini baru tahap penandatanganan kesepakatan. Proses penganggaran tersebut sudah melalui pola pengajuan RAB (rencana anggaran biaya). Pengajuan RAB ini berpola maksimal untuk beberapa hal. Seperti prediksi jumlah pasang calon (paslon) yang berdampak pada fasilitasi kampanye.

Jika nantinya ada sisa, pastinya akan dikembalikan ke kas daerah seperti pada Pilkada 2020 yang lalu.

Baca Juga :  Perum Perhutani KPH Bondowoso Lakukan Edukasi Pada Siswa Siswi SMK PP Tegalampel 

“Pada  Pilkada 2020, saat itu KPU Denpasar mengembalikan sebesar Rp 7 miliar ke Pemkot Denpasar,” tandasnya.

Dilansir dari nusabali.com,  terkait dengan anggaran yang disepakati Pemkot Denpasar sebesar Rp 35,66 miliar akan dibagi dua. Sebesar 30 persennya untuk belanja honorarium dan 70 persennya untuk operasional dan belanja bagian jasa.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *