
Bangli, Obor Rakyat – Polres Bangli menetapkan tersangka terhadap karyawan homestay di wilayah Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, berinisial EL (23).
EL diduga melecehkan seorang wisatawan mancanegara asal Perancis berinisial MF (25) yang sedang bermalam di homestay.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, mengatakan, EL ditetapkan tersangka pada Selasa (6/6/2023) kemarin, berdasarkan hasil gelar perkara.
“Kemarin setelah kami lakukan gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan dua alat bukti yang kami dapat, penyesuaian saksi dan barang bukti yang ada,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangli, saat dikonfirmasi Rabu (7/6/2023) di Bangli.
EL disangkakan dengan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Lebih lanjut ia menjelaskan, EL diduga melecehkan MF, Selasa (30/5/2923), sekitar pukul 00.30 Wita. Kejadian ini dilaporkan korban ke Polres Bangli pada Kamis (1/6/2923) pukul 16.00 Wita.
Kronologinya, pada Sabtu (29/5/2023), korban menginap di Homestay. Sekitar pukul 21.00 Wita, korban dan tersangka minum-minuman keras.
“Tersangka merupakan salah satu karyawan Homestay di lokasi korban menginap,” ungkapnya.
Korban kemudian diingatkan oleh pemilik Homestay untuk beristirahat, karena berencana akan mendaki esok pagi.
“Korban lalu masuk ke kamar untuk beristirahat,” pungkasnya.(tim)