Terkait Mafia Gedang, KKD Jatim Katakan Tak Penuhi Pidana, Ini Tanggapan FKA UKW dan WAKOMINDO

kiri M Imam SH., MH, tengah M Sholeh, kanan Edy T, Dedik

Advokat Sholeh : Itu Pemahaman Yang Sesat

Surabaya, Obor Rakyat – Beberapa hari yang lalu melalui media online, KKD Jatim menyatakan, bahwa kasus mafia gedang yang saat ini ditangani Polda Jatim tidak menemukan unsur pidana.

Hal ini mendapat tanggapan serius dari Advokad Sholeh serta FKA UKW dan WAKOMINDO, Rabu (07/06/2023)

Dalam kutipan salah satu media online tersebut, Arief Rahman selaku ketua Jatim Komite Komunikasi Digital (KKD) memberikan statement, bahwa tim pengkajian dari KKD Jatim tidak menemukan unsur pidana dalam video konten tersebut.

“Dalam kasus Roy ini kan. Dia tidak menyebutkan nama orang, nama media. Sehingga unsur pidananya masih jauh lah menurut kajian kami. Apalagi yang mempersoalkan. Setahu kami bukan organisasi profesi yang mempunyai legal standing dalam mewakili profesi wartawan,” ujar Arief Rahman, dikutip dari salah satu media online.

Tidak benar ini harus diwakili organisasi.Kalau tidak diwakili organisasi maka tidak punya legal standing.

“Menurut saya itu pemahaman yang sesat, pemahaman yang keliru terhadap makna UU ITE apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik,” kata Advokat Sholeh mengawali pertemuan di RM. Bu Rudy Jalan Anjasmoro Surabaya.

Menurutnya, kasus pelecehan terhadap suatu instansi maupun organisasi berhak melaporkan ke rana hukum terpenting punya legal standing.

“Seorang se-Indonesia dia punya hak (legal standing, red) kalau memang dia sebagai wartawan. Apakah mereka radio, online, tv semua punya hak,” sebutnya.

Baca Juga :  Penimbunan Pupuk Subsidi di KUD Probolinggo Dibongkar

Ketika di tanya prihal terkait permasalahan ini, apakah bisa masuk dalam UU ITE?.

Menurut saya, polisi jangan menghentikan kasus ini, supaya apa ?. Saya juga seorang konten kreator. Agar kita semua menganggap jangan sampai yang namanya medsos dijadikan guyonan, dijadikan bahan lelucon. Ketika banyak protes baru minta maaf.

“Siapapun kalau itu memang bersalah proses. Walaupun dihukum 1 bulan,1 tahun itu urusan pengadilan, yang penting proses hukum tidak boleh berhenti,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Edy Tarigan selaku ketua FKA UKW yang sekaligus pihak pelapor dalam kasus mafia gedang itu, mengungkapkan, bahwa apa itu omongan tidak bertanggung jawab karena FKA UKW mempunyai legal standing yang jelas karena sudah mengantongi SK AHU dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mempunyai anggota wartawan yang sudah UKW.

“Saya ingin memberikan hak jawab terbuka atas pemberitaan beberapa media online yang menyatakan dari pihak KKD Jatim menyatakan kita tidak mempunyai legal standing. Itu jelas tidak benar. Karena legal standing kita jelas. Kita punya SK Menkumham, akte Notaris,” jelas Edy Tarigan yang biasa dipanggil Etar.

Disini semua yang profesi wartawan mempunyai legal standing untuk melaporkan atau mengadukan hal tersebut.

“Jadi, saya mohon pak Arief Rahman pernyataan anda terkait tidak adanya legal standing saya itu nanti bagian dari kuasa hukum FKA UKW yang memberikan somasi terhadap Anda,” tegasnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024

Terkait pelaporan di Polda Jatim akan tetap dilanjutkan.

“Saya tetap akan melanjutkan. Polda Jatim tidak bisa meneruskan, saya akan ke Mabes Polri,” ungkap Etar.

Ditambahkan, Dedik Sugianto Ketua Umum WAKOMINDO, bahwa WAKOMINDO bersama FKA UKW akan mengawal pengaduan itu agar bisa berlanjut menjadi pelaporan.

Jelas diduga kuat, konten yang di upload mafia gedang itu sangat melecehkan profesi wartawan. Wakomindo sangat mendukung sekali proses pengaduan FKA UKW ke Polda Jatim. Kita juga akan mendorong Polda Jatim agar dapat meneruskan pengaduan itulah menjadi laporan Polisi.

“Profesi wartawan adalah Profesi yang terhormat, yang mempunyai undang undang sendiri yaitu undang undang Pers. Semua harus menghormati itu, tidak bisa dianggap remeh ataupun dilecehkan pihak manapun,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *