Kasus Suap Eks Bupati Panajam Pasar Utara, KPK Seret 3 Tersangka Baru

tiga tersangka baru kasus suap Bupati Panajam Pasar Utara, dibawa ke rutan KPK

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK.

Ketiga tersangka itu masing-masing bernama Baharun Genda (BG) selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto (HY) selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka dan Karim Abidin sebagai Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka. Ketiga tersangka baru itu kini telah menjalani penahanan.

“Tim penyidik menahan tiga tersangka untuk masing-masing 20 hari pertama di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Kasus ini bermula saat Abdul Gafur Mas’ud selaku Bupati Penajam Paser ketika itu mendirikan tiga badan usaha daerah milik daerah (BUMD).

Abdul Gafur melalui wewenang jabatannya kemudian menyepakati penambahan penyertaan modal bagi tiga BUMD tersebut.

Sekitar Januari 2021, Baharun Genda melapor kepada Abdul Gafur soal belum terjadinya realisasi dana penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka Energi. Abdul Gafur lalu melakukan pencairan dana sebesar Rp 3,6 miliar.

Sebulan berselang giliran Heriyanto selaku Dirut Perumda Benuo Taka melaporkan hal serupa kepada Abdul Gafur. Hasilnya, Abdul Gafur kembali mencairkan dana kepada BUMD tersebut sebesar Rp 29,6 miliar.

Sementara bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur selaku Bupati Penajam Paser kala itu telah melakukan pencairan dans sekitar Rp 18,5 miliar.

Baca Juga :  Polres Bondowoso Ungkap Kasus Sindikat Penipuan, Ini Modusnya

“Tiga keputusan yang ditandatangani AGM tersebut diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang,” jelas Alex.

Dari penyidikan KPK, perbuatan Abdul Gafur dan tiga tersangka baru ini mengakibatkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah.

“Timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 14,4 miliar,” tandasnya.

Sekadar diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Bupati PPU, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka menerima suap pengadaan barang dan jasa dan perizinan. KPK menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Abdul Gafur itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus ini bermula pada tahun 2021. Saat itu, Kabupaten Penajem Paser Utara mengagendakan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU.

Nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar,” kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1/2022) lalu.

Alex melanjutkan bahwa dalam beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur memerintahkan para tersangka, yaitu Plt Sekda, Kadis PUPR, serta Kadis Pemuda dan Olahraga, mengumpulkan uang dari para rekanan yang mengerjakan proyek. Tak hanya itu, Abdul Gafar juga diduga menerima uang atas penerbitan perizinan lahan.

Baca Juga :  Berkas Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Situbondo

“Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM selaku Bupati diduga memerintahkan Tersangka MI selaku Plt Sekda Kabupaten PPU, Tersangka EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Tersangka JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU,” kata Alex.

“Selain itu, tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU,” lanjutnya.(bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *