Pelaksana Proyek RSUD Ar-Rozy Kota Probolinggo di Denda Rp 1,6 Miliar

tampak depan gedung RSUD Ar-Rozy Kota Probolinggo

Hasil Audit BPK RI Jatim

Probolinggo, Obor Rakyat – Proyek pembangunan gedung RSUD Ar-Rozy Kota Probolinggo, Jawa Timur dengan pagu anggaran Rp 178 miliar yang dilaksanakan oleh PT MAME memang sudah selesai.

Namun, tidak selesai tepat waktu alias terlambat. Sehingga pelaksana proyek didenda Rp 1,6 miliar.

Nilai denda itu sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jawa Timur. Bahkan, keterlambatan penyelesaian pembangunan itu masuk dalam catatan temuan LHP BPK atas Laporan LKPD Kota Probolinggo tahun anggaran 2022.

Menurut narasumber yang dipercaya menyebutkan, proyek pembangunan RSUD Ar-Rozy terlambat 50 hari.

“Sesuai kontrak, tahap P-1 (deadline-red) proyek pembangunan RSUD Ar-Rozy ditetapkan 30 Januari 2023. Tapi, pengerjaan baru selesai bulan Maret,” katanya, Minggu (11/06/2023).

Baca Juga :  PPAB Apresiasi Langkah Cepat DPRD Banyuwangi, Dalam Hearing Terkait Pendidikan

Proyek itu, lanjutnya, dikerjakan multi years dengan jangka waktu pelaksanaan selama 385 hari.

“Selama pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan sembilan kali adendum kotrak,” imbuhnya.

Sementara itu, kepala dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, belum bisa dikonfirmasi terkait temuan BPK pada proyek RSUD Ar-Rozy itu.

Data yang dihimpun, denda keterlambatan pelaksanaan proyek RSUD Ar-Rozy, antara lain adalah, pekerjaan persiapan Rp 10, 7 juta, gedung rawat inap VIP Rp 1,46 miliar, gedung medik sentral (D1) Rp 49,6 juta, gedung poliklinik (D2) Rp 32 juta, gedung hall utama (F2) Rp 25 juta, gedung G3 Rp 678 ribu, gedung G2 Rp 1,8 juta, gedung G5 Rp 2 juta, pekerjaan Ultilitas Site Rp 20 juta, dan bangunan gardu PLN Rp 236 juta.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *