
Bondowoso, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan bantuan traktor roda empat, Rabu (14/06/2023).
Tersangka adalah Ketua Gapoktan Desa Kladi, Kecamatan Cermee, inisial S yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2023 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, mengatakan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka S.
“Dalam 20 hari ke depan dilakukan penahanan. Selanjutnya JPU membuat surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak Tipikor Surabaya,” katanya.
Ketika ditanya soal kasus ini ada tersangka lain?.
Kajari menjelaskan, kemungkinan ada selain S. Sebab, tindak pindana korupsi ini tidak mungkin dilakukan seorang diri. Namun sejauh ini, tersangka masih berbelit-belit dan terkesan menutupi. Tapi biar nanti terbukti di pengadilan.
“Semakin S berbelit-belit, maka semakin tidak menguntungkan atau memberat dirinya sendiri,” jelas Puji.
Selain itu, ia menegaskan, bantuan Traktor roda empat itu dipindahtangankan oleh S.
“Bisa dijual bisa digadaikan atau disewakan, Traktornya,” tandasnya.
Untuk diketahui, tersangka S, saat ini berada di lapas kelas IIB Bondowoso. (Red)