
Pelaku Tak Ditahan Tapi Wajib Lapor
Probolinggo, Obor Rakyat – Puluhan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska disita Polres Probolinggo dari seseorang asal Kecamatan Pakuniran. Tetapi pelaku tak ditahan tapi hanya wajib lapor.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan adanya penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 142 karung di salah satu gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, pada Minggu (07/05/2023) lalu.
Atas laporan tersebut, pihaknya langsung ditindaklanjuti pada Senin (08/06/2023) kemarin. Namun pupuk total sebanyak 7,1 ton itu sudah tidak di lokasi atau sudah dipindahkan ke tempat lain. Sehingga pihaknya melanjutkan ke proses penyelidikan.
“Dari penyelidikan tersebut, barulah diketahui pupuk itu disimpan oleh seseorang berinisial MK yang mengatakan kalau pupuk ini diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam proses pencarian,” kata Arsya saat jumpa pers, Rabu (21/6/2023).
Dari tangan MK, lanjut Arsya, pihaknya menyita dan mengamankan sebanyak 30 karung pupuk bersubsidi atau sekitar 1,5 ton.
Sedangkan untuk sisa pupuk yang dilaporkan sebanyak 142 karung atau sekitar 7,1 ton masih dalam pengembangan anggotanya.
“Dan pupuk yang kami amankan ini, berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo, dikarenakan ketersediaan pupuk disini tidak mencukupi atas kebutuhan petani, ini peluang untuk mencari keuntungan, sehingga mencari pupuk dari luar untuk dijual,” ungkap Arsya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 23 ayat 2 ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 8 ayat 1 perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan, Jo Perpres nomor 15 tahun 2011.
“Dengan ancaman 2 tahun penjara. Tapi tersangka tidak ditahan, hanya diwajibkan lapor,” tandasnya.(di)