
Situbondo, Obor Rakyat – Petugas Perhutani dan Gakkum KLHK berhasil mengamankan dua truk pengangkut 335 gelondongan kayu Sono Kelling, di Desa Bayeman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Minggu (18/06/2923) kemarin.
Gelondongan kayu Sono Kelling itu, diduga hasil kejahatan illegal logging di kawasan hutan Pangkuhan Perhutani KRPH kayumas BKPH Prajekan KPH Bondowoso.
Tertangkapnya barang bukti (BB) Kayu Sono Kelling itu berbuntut panjang, karena menyeret seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Arjasa, Situbondo, inisial AJ.
Adapun tersangka lainnya, yakni Y, pemilik kayu, dan HW seorang sopir. Ketiga tersangka kini di itipkan di Polda Jatim untuk dilakukan penahanan.
Penetapan tiga tersangka tersebut dibenarkan Kasubbag TU Gakkum KLHK Jawa Timur, Fachrudin, Rabu (21/06/2023).
Menurut dia, kasusnya masih dalam penyidikan. Untuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah di Kejaksaan. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan sesuai dengan pasal 1 angka 16 Perkap 6 tahun 2019, mengenai penyidikan tindak pidana.
Ini masih dini dan tidak tutup kemungkinan ada oknum lain yang terlibat dalam kasus ilegal logging ini.
“Ini melanggar Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman 5 tahun penjara,” ringkasnya.(tim)