Puluhan Pencipta Lagu Minta Bantuan Hukum, IRW LSM LIRA Bertindak Tegas

IRW LSM LIRA saat menerima pengaduan dari pencipta lagu

Sejumlah Stasiun Televisi dan Produser Akan Disomasi

Jakarta, Obor Rakyat – Para pencipta lagu yang merupakan anggota Indonesian Royalty Watch (IRW) meminta bantuan advokasi dan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) untuk menangani pelanggaran hak moral dan ekonomi yang diduga dilakukan oleh industri televisi dan produser dapat ditangani dan diproses secara hukum.

Diketahui, beberapa pencipta lagu yang meminta bantuan tersebut, antara lain Yonni Dores, Bobby Sitara, Sandy Sulung, Taufik Apalah/Abunawas, Dommy Allen, Yuke News, Joerel, Amin Ivos, Puji R, Richard Kyoto, Aam Barakatak, dan masih banyak lagi.

IRW, sebagai pengawas royalti di Indonesia, berperan dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam pemungutan dan pendistribusian royalti para pencipta lagu. Organisasi ini merupakan sayap dari LSM LIRA dan memiliki Rekor Muri.

“Kami menerima pengaduan, advokasi, dan bantuan hukum melalui LBH LSM LIRA jika hak moral dan hak ekonomi para pencipta lagu dilanggar atau bertentangan dengan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan KUHP,” kata Ketua Umum IRW, HM. Jusuf Rizal, Sabtu (24/06/2023).

Juduf Rizal, seorang penggiat anti korupsi dengan darah Madura-Batak, menegaskan, LBH LSM LIRA akan melakukan somasi terlebih dahulu untuk memediasi antara para pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Dua Gudang Tembakau Milik PTPN di Jember Terbakar, Deni: Kita buat LP

“Namun, jika tidak ada titik temu yang ditemukan, LBH LSM LIRA akan memproses secara hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana,” imbuhnya.

Hadir mendampingi Ketum IRW, Wakil Ketua Umum, Richard Kyoto, Ketua Harian, Erens F. Mangalo, Sekjen Ludi Hasibuan, Humas, Dandung Bondowoso, Sam Bobo, dll di Jakarta.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, sejumlah stasiun televisi seperti TVRI, SCTV, Global TV, Indosiar, Trans TV, dan MNC TV, serta produser lainnya, akan menerima somasi dari LBH LSM LIRA atas dugaan pelanggaran hak moral dan ekonomi sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan KUHP terkait pembajakan.

Sebelumnya, LBH LSM LIRA telah melakukan somasi terhadap telivisi Indosiar terkait pelanggaran hak moral dan ekonomi atas lagu berjudul ‘Kasih’ karya Richard Kyoto. Dalam mediasi kedua belah pihak menyetujui kompensasi senilai Rp 300 juta dari tuntutan sebesar Rp 1 miliar.

LBH LSM LIRA juga telah memberikan bantuan kepada pencipta lagu ‘Musiknya Asik’ Aam Barakatak yang diduga mengalami pelanggaran hak moral ekonomi oleh produser.

Adanya bantuan tersebut, Aam Barakatak akhirnya dapat melakukan kontrak dengan pihak ketiga setelah puluhan tahun tidak menerima manfaat ekonomi atau royalti dari Produser.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Diduga Edarkan Pil Koplo, di Bekuk Satresnarkoba Polres Bondowoso

Sekadar diketahui, IRW merupakan sayap organisasi LSM LIRA yang didirikan oleh Drs. KRH. MH. Jusuf Rizal, SH, SE, M.Si., pada tanggal 19 Juni 2005. LSM LIRA adalah satu-satunya Lembaga Swadaya Masyarakat dengan cabang terbanyak di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota sejak tahun 2009, serta memiliki Rekor Muri.

Dengan adanya tindakan tegas dari IRW LIRA melalui LBH, diharapkan pelanggaran hak moral dan ekonomi terhadap para pencipta lagu dapat ditindaklanjuti secara hukum, sehingga tercipta keadilan serta perlindungan yang lebih baik bagi para kreator musik di Indonesia.(bm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *