
Pasca Pungli Dua Oknum Pegawai Kemenhub
Jembrana, Obor Rakyat – Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana ,Bali, masih tutup.
Tak hanya itu, pelayanan penimbangan kendaraan keluar-masuk Pulau Bali belum beroperasi. Kondisi ini terjadi seusai operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) dua pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) oleh Polda Bali pada 11 April lalu.
Pantauan Obor Rakyat, Selasa (4/7/2023), pintu masuk dan keluar kantor UPPKB Cekik Gilimanuk ditutup dengan water barrier.
Tidak ada kendaraan keluar-masuk Bali yang melintas untuk melakukan penimbangan tonase seperti hari-hari sebelumnya. Hanya terpampang truk sedang beristirahat di dalam area UPPKB Cekik Gilimanuk.
Seorang petugas yang ditemui di lokasi, mengatakan sejak OTT beberapa waktu lalu, UPPKB sudah tidak lagi melayani penimbangan tonase kendaraan. Alhasil, kendaraan dari Gilimanuk dan sebaliknya bebas keluar-masuk.
“Informasi terakhir, UPPKB Cekik Gilimanuk baru akan beroperasi kembali pada akhir Juli 2023. Tapi masih menunggu kepala balai datang, pulang dari tanah suci. Tapi tolong nama saya jangan disebutkan,” pintanya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Provinsi Bali BPJN Jawa Timur-Bali, I Made Mardita mengaku tidak tahu menahu soal penutupan UPPKB Cekik Gilimanuk dua bulan terakhir ini.
“Saya baru bertugas. Serah terima jabatan baru dua minggu lalu. Jadi, memang belum ada informasi terkait. Saya akan sampaikan dulu ke pimpinan,” jelasnya.
Ditanya prihal dampak penutupan jembatan timbang terhadap jalan di Bali?. Mardita enggan berkomentar banyak Sebab, ia masih menunggu hasil koordinasi pekan depan.
“Saya pribadi baru tahu kalau memang jembatan timbang itu ditutup. Tapi, saya belum berani memastikan,” ungkapnya.
Seraya menambahkan, saya belum melihat sejauh mana dampak yang ditimbulkan, karena informasi baru diterima.
“Nantinya, akan menunggu informasi dari pimpinan terkait penanganan ini,” tandasnya.
Sekadar informasi, sebelumnya dua oknum pegawai Kemenhub di UPPKB Jembrana, I Gusti Putu Nurbawa (44) dan Ida Bagus Ratu Suputra (47) terkena OTT karena melakukan pungli. Modus operasinya yang dimintai pungutan adalah yang disebut-sebut melanggar tonase.(kas)