DKPP Periksa Enam Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Bondowoso, Terkait Seleksi PPS

Enam orang penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Bondowoso saat menghadiri persidangan di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur

Surabaya, Obor Rakyat – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 76-PKE-DKPP/V/2023, di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (4/7/2023).

Perkara ini diadukan oleh ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso, yaitu Ahmad Bashari, Fricas Abdillah, Mohamad Makhsun, Mohammad Hasyim, dan Ridwantoro.

Mereka mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Junaidi serta empat anggotanya, yakni Ali Mushofa, Amirudin Makruf, Heniwati, dan Sunfi Fahlawati.

Tak hanya itu, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso, Fahrurohi Mashuri juga diadukan.

Para Teradu didalilkan tidak cermat dan tidak teliti mengumumkan penetapan hasil calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024.

Sebab, beberapa saat sebelum pengumuman resmi hasil seleksi PPS se-Kabupaten Bondowoso diumumkan KPU telah beredar pengumuman hasil seleksi yang isinya berbeda dengan pengumuman resmi.

“Dalam pengumuman resmi, terdapat nomor pendaftaran peserta seleksi yang digunakan oleh peserta lain,” tutur Mohammad Hasyim.

Di tempat yang sama, ketua Bawaslu Bondowoso, Ahmad Bhasari juga mengungkapkan, dalam pengumuman yang beredar sebelum pengumuman resmi yang diumumkan oleh KPU Bondowoso, terdapat nama peserta seleksi yang lolos sebagai PPS, yaitu Esty Diah Mawarti.

Menurutnya, Esty Diah Mawarti lulus sebagai PPS Kelurahan Dabasah Kecamatan Bondowoso dan menempati peringkat II.

“Namun, dalam pengumuman resmi KPU Bondowoso, nama Esty Diah Mawarti tidak lulus sebagai PPS,” sebut ketua Bawaslu Bondowoso.

Dalam pengumuman resmi KPU Bondowoso, kata Ahmad Bhasari, peringkat II untuk Kelurahan Dabasah ditempati oleh peserta seleksi bernama Mohammad Naufal Rafif Hibatullah.

“Yang jadi masalah adalah nomor pendaftaran yang tertulis dalam pengumuman resmi bukanlah milik Mohammad Naufal, akan tetapi nomor pendaftaran milik Esty Diah Mawarti,” katanya.

Sementara, Ketua KPU Bondowoso Junaidi, mengakui bahwa ada penulisan nomor pendaftaran milik Esty Diah Mawarti dalam pengumuman resmi hasil seleksi PPS oleh KPU.

Namun, hal tersebut murni kesalahan atau kekeliruan dalam memasukkan nomor pendaftaran dan nama peserta yang lulus seleksi.

“Ketidaksesuaian nomor dan nama peserta disebabkan kekeliruan dalam input data oleh operator,” sebutnya.

Kekeliruan ini, terjadi karena melakukan entri data secara manual ke operator aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) setelah menerima hasil pleno komisioner KPU Kabupaten Bondowoso pada 23 Januari 2023.

Hal ini, diketahui setelah dua anggota kami yaitu Amiruddin Makruf dan Sunfi Fahlawati menerima laporan dari operator media sosial (Medsos) KPU Bondowoso adanya ketidaksesuaian nama dan nomor pendaftaran dalam pengumuman yang telah diunggah.

“Amirrudin Makruf dan Sunfi Fahlawati yang masih berada di kantor pun menghubungi komisioner lain. Setelah itu, saya bersama mereka mengambil langkah untuk memperbaiki pengumuman,” tandasnya.

Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Sedangkan Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, Sri Setyadji dan dihadiri unsur yang lain seperti unsur Bawaslu, unsur KPU serta unsur masyarakat. (yb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *