Ketua DPRD Bondowoso Tegaskan, Silpa Yang Ada Selain Untuk Defisit Anggaran Juga Menutupi PMK 212

Penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Bondowoso, Salwa Arifin bersama ketua DPRD Bondowoso, Achmad Dhafir serta Wakil DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad, Buchori Mun’im serta Moh. Supriadi

Bondowoso, Obor Rakyat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso di pertengahan bulan Juli 2023 kembali menggelar Rapat Paripurna.

Kali ini dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 bersama Bupati Bondowoso Salwa Arifin di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, Selasa (18/7/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Achmad Dhafir dan Wakil DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad, Buchori Mun’im serta Moh. Supriadi.

Juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Bambang Soekwanto, Asisten dan staf ahli Bupati Bondowoso, jajaran Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD, dan Camat.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso atas terselenggaranya Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terlaksananya pembahasan secara intensif dan produktif. Sehingga pada hari ini dapat ditetapkan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” ucap Salwa.

Baca Juga :  Tekan Inflasi Daerah, Pemkab Bondowoso Gelar Pasar Murah di 23 Kecamatan 

Selanjutnya, kami akan menyampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan Nomor register sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah (Perda).

“Dalam waktu dekat Raperda yang telah disetujui ini akan segera sampaikan ke Gubernur untuk mendapatkan evaluasi,” tambahnya.

Sementara itu, ketua DPRD Bondowoso menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 212, selain merupakan kewajiban DPRD juga kewajiban dari Kepala Daerah dan dibantu oleh eksekutif dan legislatif serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Karena di UU 23 tahun 2014, Pasal 57, disebutkan, bahwa penyelenggara Pemerintahan Daerah itu Kepala Daerah bersama DPRD dibantu oleh OPD,” katanya sambil mengimbuhkan, oleh karena itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang ada ini antara lain digunakan untuk defisit anggaran juga untuk menutupi PMK 212 ini.

Baca Juga :  Masalah Transparansi dalam Pengelolaan TKD

Untuk diketahui, sebelum melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama, Bupati Salwa juga berkesempatan menyaksikan laporan gabungan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2022 dan penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2022.

Setelah itu, dilanjutkan dengan melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Bupati dengan ketua DPRD dan wakil DPRD. (mif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *