LSM AKP Minta Kejari Bondowoso Press Release Atas Dihentikannya Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tamanan Tanpa SP3

Ketua LSM AKP, Edy Wahyudi saat melakukan keterangan terkait Hasil Klarifikasinya

Bondowoso, Obor Rakyat – Edy Wahyudi yang dikenal sebagai Ketua LSM AKP (Aliansi Kebijakan Publik), kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Kedatangan dia, sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, untuk menemui Kasi Pidsus terkait perkembangan kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Tamanan, Selasa (25/7/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Edy Wahyudi mempertanyakan tindak lanjut atas pelaporannya kepada Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Wahyu Satriyo.

Ini hasil klarifikasi dari LSM AKP kepada Kasi Pidsus Kejari Bondowoso

Jawaban Wahyu Satriyo:

Sudah dipanggil semua, baik Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso, Sigit Purnomo maupun rekanan kontraktornya.

“Cuma ada LHP BPK, yang bersangkutan sudah ada pengembalian keragian negara. Sehingga kasus dihentikan,” terang Wahyu.

Pertanyaan Kedua Dari Edy Wahyudi:

Sebagai penegak hukum, berarti pernyataan anda seolah mencuri uang negara sebanyak-banyaknya itu tidak masalah, karena jika ketahuan tinggal mengembalikan lalu habis perkara.

“Pernyataan sampeyan (Wahyu Satriyo) ini, akan saya publikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban saya kepada publik. Bahwa hukum kita tidak jelas arah ke mana. Karena seperti ini hasil klasifikasi sampean sebagai Kasi Pidsus, menghentikan pemeriksaan saudara Sigit Purnomo hanya dengan alasan sudah mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegas Edy Wahyudi kepadanya.

Baca Juga :  Bangkitkan Gairah Perekonomian Masyarakat, Disparbudpora Bondowoso Gelar Ijen Carnival Caldera

Pertanyaan Ketiga Edy Wahyudi pada Wahyu Satriyo:

Jadi karena tidak ada kerugian negara, kasus dianggap selesai. Sama dengan kasus hibah, oknum pejabat penerima gratifikasi dari Poktan penerima hibah, lalu dikembalikan uang gratifikasinya dan kasus gratifikasi oknum pejabat dianggap selesai?.

“Pak Wahyu, timbulnya hukum karena ada perbuatan melawan hukum”, protes Edy Wahyudi.

Pertanyaan selanjutnya Edy Wahyudi:

Pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), itu jelas bukti otentik adanya pelanggaran, pengembalian kerugian negara, tidak menghapus tindak pidananya. Dan jika dihentikan proses hukumnya. Kami LSM AKP minta secara tertulis atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Tamanan.

“Pasal 4 UU Tipikor, menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Delik formil itu jelas, meski uang hasil korupsinya sudah dikembalikan tetap bisa dipidana karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan,” jelas Edy Wahyudi.

Jawaban Wahyu Satriyo kepada Edy Wahyudi:

Kejaksaan tidak bisa mengeluarkan SP3, karena Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak ada.

Baca Juga :  Penutupan Drainase di Jalan Pujer, Desa Sumber Salam, Akibatkan Banjir, Tolong Tindak Tegas!

“Kasus sudah dihentikan karena sudah tidak ada kerugian negara,” jawab Kasi Pidsus dengan singkat.

Tanya Lagi Edy Wahyudi:

Keterangan anda bertolak belakang dengan keterangan Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro, yang menyatakan kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Tamanan masih tetap berlanjut proses hukumnya.

Pertanyaannya terakhir ini tak dijawab oleh Kasi Pidsus.

Ditempat lain, Edy Wahyudi, menyebutkan, saya sudah kirim pesan melalui Whatsapp (WA) kepada Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro untuk melaksanakan Press Release.

“,Press release tersebut atas penghentian kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Tamanan,” ucapnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *