
Jember, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK), menggelar Sosialisasi Peran Pengawasan dan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, di Hotel Aston, Selasa (25/7/2023).
Kegiatan ini, menghadirkan pengusaha dan pelaku bidang konstruksi terkait izin usaha.
“Pokok usaha itu harus sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021,” ujar Rahman Anda, Kepala Dinas PRKPCK Kabupaten Jember.
Menurutnya, konsen kita pada hari ini adalah pengawasan.
“Kita mengingatkan pelaku usaha untuk secara aturan sudah terpenuhi. Kita bukan untuk menghambat,” katanya.
Sosialisasi ini dihadiri sekitar 70 peserta dari pelaku usaha, juga pengguna usaha seperti Perguruan Tinggi, pengusaha konstruksi.
“Semua dilibatkan untuk mengetahui, Pemkab punya kewajiban dalam fungsi pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi. Perijinan yang harus di penuhi, antara lain, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Kesesuaian Lingkungan, PBG dan SLF,” tegas Rahman.
Semua kegiatan, harus melengkapi perizinan dasar itu, harus di punyai oleh semua aktivitas usaha.
Lebih lanjut, ia mengingatkan, bahwa pelaku usaha untuk secara aturan, administrasi itu sudah terpenuhi.
“Kami harapkan adanya pemahaman bersama, dari stakeholder pelaku konstruksi baik itu penyedia maupun pengguna jasa konstruksi,” ungkapnya.
Selain itu, semua pelaku usaha harus memenuhi kaidah – kaidah, baik secara teknis, jasa konstruksi, tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
“Ini harus di penuhi oleh semua pelaku, steakholder bidang jasa konstruksi,” tandasnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut berjalan hingga sore hari. Para pelaku usaha jasa konstruksi serius mengikuti acaranya. (hrl)