
Surabaya, Obor Rakyat – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mendukung langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim melakukan moratorium koperasi sekolah.
Untuk itu, Gubernur Jatim meminta Kepala Cabang Pendidikan (Capdin) se-Jawa Timur supaya menertibkan koperasi yang masih menjual seragam.
Menurutnya, para Kepala Cabdin dan Kepala Sekolah (Kepsek) diberi batas waktu hingga terakhir hari ini untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam.
“Apabila hingga hari ini Kacabdin dan Kepsek belum menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob,” ucap Khofifah, waktu ditemui di oborrakyat co.id, Jumat (28/7/2023).
Pemerintah Pemprov (Pemprov) Jatim juga membuat keputusan untuk melarang koperasi menjual seragam sekolah.
Menurutnya, keputusan ini diambil untuk mencegah potensi terjadinya Pungutan Liar (Pungli) melalui penjualan seragam di sekolah.
“Kami bersama tim dari Disdik Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, silahkan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengungkapkan, kalau koperasi sekolah memang harus terus hidup, akan tetapi dilarang dalam menjual seragam untuk sementara waktu ini.
Tak hanya itu saja, Gubernur juga menyatakan, bahwa langkah tegas yang dilakukan bersama Disdik Jatim ini untuk memberi kepastian terkait harga seragam sekolah kepada seluruh wali murid di jenjang SMA/SMK.
Ditempat terpisah, Kepala Disdik Jatim, Aries Agung Paewai, menjelaskan, bahwa langkah moratorium yang dikeluarkan ini untuk memudahkan tim identifikasi untuk mengkaji lebih lanjut dalam mengkaji lebih lanjut terkait regulasi dan standar satuan harga seragam.
“Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standart satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se Jawa Timur,” ujar Aries.
Selama diberlakukannya moratorium, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya.
“Disdik Jatim melalui Cabdin wilayah Jatim sesuai kewenangannya akan terus memonitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan,” pungkasnya.(yg)