
Surabaya , Obor Rakyat – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membuka layanan pengaduan terkait sumbangan dan sekolah negeri, bagi para siswa SMA/SMK/SLB.
Pengaduan itu dibuka melalui website hingga nomor kontak yang disediakan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim.
’’Wali murid diharapkan tidak takut melapor. Mereka diminta mengumpulkan bukti agar pelanggaran bisa diproses,’’ kata Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak, Jumat (28/7/2023).
Selain itu, mantan bupati Trenggalek itu, mengungkapkan, bahwa pengadaan seragam sudah disiapkan wadah. Yakni, melalui koperasi. Sekolah diminta tak cawe-cawe agar tidak menimbulkan tekanan pada wali murid.
Hanya saja, penyediaan seragam itu harus disertai dengan harga yang wajar. Sebab, di sebagian sekolah, harga yang dipatok sangat tinggi. Sebagaimana kasus di salah satu SMA di Tulungagung.
“Silakan koperasi tetap beroperasi tetapi untuk sementara tidak diperkenankan berjualan seragam sekolah sampai proses penertiban selesai,” ungkapnya.
Seraya menambahkan, dispendik juga menyiapkan standardisasi terkait sumbangan sukarela di SMA/SMK negeri. Pungutan bisa dilakukan komite.
“Namun, itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh ada unsur paksaan,” ringkasnya. (yg)