Dinas PUPP Situbondo Diduga Mengklaim Puluhan Bidang Tanah Warga Patokan

Ilustrasi sertifikat tanah

Akibatnya Proses Sertifikat Tanah Melalui PTSL Terhenti di BPN

Situbondo, Obor Rakyat – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo diduga mengklaim sepihak puluhan bidang tanah milik warga diwayah Karangasem, Kelurahan Patokan.

Pada akhirnya, proses sertifikasi tanah tersebut terhenti di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo, Jawa Timur.

Menurut Puji, salah satu pemilik tanah yang diklaim Dinas PUPP Situbondo, mengatakan, akibat klaim itu proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) puluhan bidang tanah tersebut menjadi terhenti.

“Pihak PUPP ini tidak mau turun ke lokasi, padahal yang ikut di pesertakan PTSL itu tanah sendiri. Akibatnya kami sebagai pemohon merasa terhambat proses PTSL ini,” ucapnya kepada sejumlah wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Sebab, proses PTSL puluhan bidang tanah tersebut dideadline waktu. Yakni sampai hari Senin, 31 Juli 2023.

“Kami juga dideadline waktu. Sehingga bila tidak ada kebijakan dari Dinas PUPP atau BPN, maka kami sebagai pemohon sangat kecewa kalau itu sampai terpending,” sebutnya.

Lebih lanjut, Puji meminta, kepada Dinas PUPP untuk menunjukkan bukti yang valid jika puluhan bidang tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah daerah.

“Kalau memang tanah aset yang mana? Kami ini mengajukan PTSL sudah lengkap semua syarat-syaratnya, sehingga diterima oleh BPN,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PTSL Kelurahan Patokan, Abd Rosyid, menduga, Dinas PUPP Pemkab Situbondo mengklaim puluhan bidang tanah warga tersebut tidak berdasarkan data yang valid.

“Tetapi mereka mengklaim berdasarkan cerita salah satu warga yang usianya ya masih di bawah saya, boleh dikatakan masih anak-anak lah,” terang Rosyid.

Baca Juga :  Desa Singojuruh Banyuwangi, Sambut Baik Tim Dewan Juri Pemuda Pelopor Tingkat Nasional

Ia memastikan, bahwa pihaknya menerima pendaftaran PTSL untuk puluhan bidang tanah dengan persyaratan yang sudah sesuai apa yang diminta BPN Situbondo.

“Kami menerima pendaftaran tanah warga itu berdasarkan data yang disuguhkan pemohon dengan data yang ada di Kelurahan Patokan,” bebenya.

Rosyid juga sangat menyarangkan langkah BPN Situbondo yang tidak mau memproses sertifikasi tanah tersebut.

Menurutnya, BPN ini seolah-olah pasif dengan adanya klaim yang dilakukan PUPP Pemkab Situbondo.

“Artinya kami ini minta langkah-langkah BPN juga. Mungkin berupa solusi atau duduk bersama yang pada akhirnya ada penyelesaian anatara warga, PU, BPN, dan kami (Panitia PTSL Kelurahan Patokan -red). Jadi kami benar-benar bingung sekarang ini dengan langkah BPN yang hanya menyatakan tanah itu tidak bisa disertifikat, tanpa memberi alasan,” harapnya.

Selain itu, Rosyid mengklaim, selama ini yang aktif menggali data kepemilikan puluhan bidang tanah tersebut adalah Panitia PTSL dan Kelurahan Patokan.

Pihak Dinas PUPP memang pernah turun ke sini kalau tidak salah itu tiga bulan yang lalu. Tetapi mereka ini tidak membawa data apa-apa, hanya mau mengecek lokasi yang mereka punya.

“Waktu di tengah perjalanan, di sanalah akar permasalahannya. Dinas PUPP ketemu salah satu warga yang mengatakan kalau di sini ini tanah milik pengairan. Lah pihak Dinas PUPP ini langsung percaya dengan keterangan anak itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Jember Ungkap Komplotan Curanmor, 4 Pelaku Diamankan

Awalnya, kata Rosyid, Dinas PUPP Pemkab Situbondo hanya mengklaim 16 bidang tanah. “Surat pertama yang dilayangkan ke BPN.

“Tetapi lambat laun BPN ini malah ambil langkah-langkah yang tanpa koordinasi dengan panitia PTSL, sampai pada akhirnya jumlah tanah yang diklaim Dinas PUPP sampai sekarang ada 32 bidang tanah,” tandasnya.

Hingga artikel ini dimuat, pihak Dinas PUPP Pemkab Situbondo belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Sekadar diketahui, berdasarkan jejaring oborrakyat.co.id, Plt Kepala Dinas PUPP Pemkab Situbondo, Eko Prionggo Jati mengirimkan surat kepada Kepala Kantor BPN, dengan nomor 028/710/431.303.5.2/2023, tertanggal 14 April 2023, berisi agar tanah aset avour yang berada di Kawasan Wringinanom berhulu di Kelurahan Patokan hingga ke PDAM Situbondo untuk terjaga sesuai dengan peruntukannya. Sehingga kebutuhan tanah Pemkab Situbondo dalam penanganan banjir dan sistem pembuangan air di Kawasan Kota Situbondo bisa berjalan dengan baik. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *