
Bondowoso, Obor Rakyat – Polres Bondowoso melalui Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil meringkus tiga tersangka pelaku penipuan dan penggelapan.
Tiga tersangka tersebut seorang wanita atas nama YD (30), SR (44), dan IM (39), melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dilakukan di wilayah hukum Polres Bondowoso.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto melalui Wakapolres Kompol Joes Indra Wira, dalam gelar press release, Selasa (1/8/2024) di halaman Mapolres setempat.
“Bahwa ketiga tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara membujuk korban agar tergiur apa yang telah disampaikan oleh para pelaku tersebut,” kata Wakapolres.
Kemudian, para tersangka mengajak korban untuk ikut berbagai macam investasi, yakni jual beli mobil, toko kelontong dan jual beli beras dengan menjanjikan keuntungan besar dari 10 hingga 30 persen perbulan dari jumlah uang yang diserahkan korban.
“Sehingga dengan serangkaian kata bohong yang dilontarkan para pelaku, korban tertarik dan menyerahkan sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah,” katanya.
Lama-kelamaan korban merasa curiga karena uang yang diserahkan kepada para pelaku dan keuntungan yang dijanjikan tidak ada.
Investasi pun yang ditawarkan oleh para pelaku juga fiktif (tidak ada).
Atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ketiga tersangka diamankan beserta barang bukti.
“Tindakan ketiga pelaku kami jerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Mif)