Diduga Belum Kantongi Izin Amdal dan IMB, Proyek Pertokoan di Jalan Mastrip Bondowoso Terancam Dihentikan

para pekerja bangunan pertokosn hilir mudik mengangkut bahan material

Bondowoso, Obor Rakyat – Pelaksanaan proyek pembangunan gedung pertokoan, di Jl. Mastrip, Sentong, Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, belum memiliki izin Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).

Informasi yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bondowoso pelaksanaan bangunan tersebut belum melengkapi izin Amdal sebagai kelengkapan syarat untuk mendirikan bangunan dan mendapatkan IMB.

Bangunan tersebut juga belum ada bahasan atau kajian dari DLH terkait Amdal gedung baru milik pertokoan yang disahkan. Padahal pengesahan tersebut, menjadi rekomendasi untuk dilanjutkan kepada Dinad Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso sebagai instansi yang berwenang untuk menerbitkan izin Amdal dan IMB.

Kepala DLH Bondowoso, Aries Agung Sungkowo melalui Kabid Pengawasan, Didik Purnawan, membenarkan adanya hal tersebut.

Menurutnya, pada bulan Juni 2023 lalu, proses sidang dokumen Amdal telah dilakukan di DLH Pemprov Jatim. Sebab DLH Kabupaten tidak mempunyai tim perumus Amdal.

Baca Juga :  2 Gembong Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim, 1 DPO

“,Maka dari itu sesuai dengan sidang, seluruh rekomendasi proyek tersebut diserahkan lagi ke DLH Bondowoso. Namun, sampai sekarang dokumen Amdal belum dikeluarkan,” jelasnya, Rabu (2/8/2023).

Dia juga menyayangkan proyek pertokoan itu mulai melakukan pengerjaan. Bahkan setiap hari mengganggu arus lalu lintas.

“DLH melakukan proses penyelesaian dokumen Amdal nya. Kami hanya mendorong pemrakarsa agar revisinya segera diselesaikan,” katanya.

Ketika ditanya perihal pengerjaan proyek tidak distop sementara, karena tidak mengantongi izin Amdal?. Didik menegaskan, kami akan melayangkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) agar di hentikan sementara.

“Besuk akan kami layangkan surat keterangan terkait proyek pertokoan itu, yang tentunya tidak mempunyai IMB dan PBG. Sebab pengurus IMB harus didasari dengan dokumen Amdal,” tuturnya.

Baca Juga :  Menjelang Tutup Tahun, Program "Trabas Buana" Perhutani Bondowoso Semakin Gencar Dilaksanakan 

Dikonfirmasi Kasatpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, menegaskan, bahwa pihaknya akan turun tangan untuk melakukan penindakan terhadap bangunan tersebut, apabila mendapat surat dari DLH.

“Pasti kami menghentikan proyek itu, kalau DLH Bondowoso sudah melayangkan surat ke kantor,” ringkasnya.(tif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *