
Jember, Obor Rakyat – Kepolisian Resort (Polres) Jember melalukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 10 Kg.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan di halaman Mapolres setempat dan disaksikan oleh jajaran Forkopimda Jember, Selasa (2/8/2023).

Barang bukti 10 Kg ganja ini diamankan dari tangan tersangka AA (43) warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, pada April 2023 lalu.
Pengakuan tersangka AA, mendapatkan barang haram tersebut dari bandar asal Medan Sumatera Utara dan hendak dikirim ke pulau Bali.
Wakapolres Jember, Kompol Hendry Ibnu Indarto dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan sindikat jaringan antar provinsi.
“Pelaku adalah jaringan antar Provinsi, peran pelaku menerima Paket dari Medan yang dikirim melalui bus antar provinsi, dan kemudian dibawa pulang ke rumahnya, untuk selanjutnya dikirim ke Bali untuk diedarkan,” ujarnya.
Dari aksinya itu pelaku mendapatkan ongkos kirim sebesar Rp. 500 ribu perhari dalam 1 kilonya.
Hendri juga menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polres Jember, tindakan pelaku tidak hanya kali ini saja.
“Dari pengakuan yang disampaikan, pelaku menjalankan aksinya, sudah 6 kali dan dilakukan sejak bulan November 2022 lalu,” terang mantan Kanit Lantas Polsek Simokerto Surabaya.
Sedangkan untuk jumlahnya bervariatif, mulai dari 6 kg, 8 kg, dan yang paling banyak adalah pengiriman kali ini yang berhasil diungkap, yakni 10 kg ganja kering.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” tegas Wakapolres.
Sementara Bupati Jember, Hendy Siswanto yang diwakili oleh Asisten I (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), Zamroni, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi prestasi Polres Jember yang telah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja.
Terlebih, hasil ungkap narkoba yang dimusnahkan saat ini adalah hasil ungkap terbesarnya di tahun ini.
“Kami Pemkab Jember sangat mengapresiasi apa yang sudah diungkap oleh polres Jember, dalam pemberantasan narkoba, dimana hasil ungkap ini merupakan tangkapan terbesar tahun ini,” ujarnya.
Zamroni juga menyampaikan, jika pemberantasan peredaran narkoba, menjadi tanggung jawab bersama, dan perlu dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada, dengan memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah.
Terutama dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika.
“Sosialisasi harus terus dilakukan, baik kepada masyarakat, khususnya kepada para pelajar, mereka harus mengetahui dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika, dan ini semua merupakan tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.(Hrl)