Diduga Ada Tipu-tipu, LKPP Block 27 Ribu Produk di e-Katalog

Logo lambang Lembaga Kebijakan Pemerintah Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Jakarta, Obor Rakyat – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah takedown atau memblokir 27 ribu produk di e-katalog. Mengapa demikian, karena berbagai permasalahan, mulai dari barang impor yang sudah diproduksi di dalam negeri hingga barang tipu-tipu.

Plt Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Yulianto Prihandoyo, mengungkapkan, dari total 27 ribu produk itu ada sebanyak 16 ribu lebih produk yang merupakan barang hasil impor, namun sudah ada barang penggantinya hasil produksi dalam negeri (PDN).

“Jadi kami sudah takedown total lebih dari 27 ribu produk tayang di katalog. Dari situ 16 ribu lebih produk-produk impor yang kami nilai sudah ada substitusi PDN nya,” ungkapnya, Kamis (3/8/2023).

Menurutnya, produk impor itu paling banyak dalam bentuk alat kesehatan, seperti tempat tidur rumah sakit yang berasal dari China.

Selain itu, lanjut Yulianto, juga ada produk-produk elektronik impor yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri namun tetap didatangkan dari luar negeri.

Baca Juga :  Perguruan Pencak Silat Putra Setia, Gelar Ujian Kenaikan Tingkat di Cibubur

“Banyak kan produk alkes yang impor itu, China paling banyak. Kayak tempat tidur di rumah sakit itu kita sudah punya pabriknya kok, sudah bisa Indonesia bisa bikin,” katanya.

Di antara produk impor yang terkena takedown itu pun ada juga yang menjajakannya di e-katalog dengan melabeli dari barang-barang produksi dalam negeri atau menggunakan nama PT asal Indonesia.

“Modus ini juga banyak digunakan,” tutur Yuliyanto.

Adapun 11 ribu produk sisanya yang terkena takedown dari LKPP merupakan produk hasil tipu-tipu, seperti mengenakan harga tidak wajar. Menurutnya, produk anomali yang dijajakan di e-katalog itu berpotensi merugikan keuangan negara.

“Mesin kami menemukan itu, dan kami langsung takedown. Jadi mesin kami itu kayak perbankan. Jadi lebih karena misal ada risiko-risiko belanja negara yang bisa disalahgunakan,” sebutnya.

Yulianto juga mengingatkan, bila produk hasil tipu-tipu ini terserap di kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah harus segera dikembalikan. Proses hukum dipastikannya juga akan diterapkan karena risikonya sangat tinggi bagi keuangan negara.

Baca Juga :  Polda Jatim Terima Audiensi PWI Jatim, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

“Itu nanti ada proses hukum tersendiri yang di situ nanti inspektorat, auditor, BPK, BPKP itu punya peran di sana. Masih ada ruanglah. Kalau ada pengaturan seperti itu ya harus dikembalikan,” pungkasnya. (bm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *