279 Napi di Lapas IIB Bondowoso Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

Bupati Bondowoso, Drs.KH. Salwa Arifin bersama Kalapas IIB, Dian Artanto, AMd.IP,SH. MM., secara simbolis menyerahkan berkas remisi kepada tiga perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Bondowoso, Obor Rakyat – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bondowoso memberikan remisi umum sebanyak 279 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Penyerahan berkas remisi secara simbolis diserahkan oleh Bupati Bondowoso Salwa Arifin bersama Kalapas IIB Bondowoso pada tiga perwakilan WBP, Kamis (17/8/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Bondowoso, pada Pukul 09.30 WIB, yang dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), dan Pejabat Struktural serta Staf Rutan Kelas IIB Bondowoso.

Dalam sambutannya Bupati Salwa Arifin berpesan kepada para napi yang mendapat remisi agar menjadi motivasi untuk terus memperbaiki dan berprilaku baik saat masa tahanan lebih-lebih setelah bebas.

“Semoga ini menjadi wadah untuk selalu berprilaku baik,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian remisi ini bukan semata-mata diberikan secara sukarela, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas IIB Bondowoso.

Baca Juga :  KPK Kembali Periksa Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Dana PEN serta PBJ

Selamat atas remisi tahun ini, saya berpesan, tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

“Bagi WBP yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, saya ucapkan selamat berkumpul kembali bersama keluarga dan jadilah insan yang lebih baik lagi,” kata Bupati Salwa.

Sementara itu, Kalapas IIB Bondowoso, Dian Artanto menegaskan, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan menjalani pidana atau remisi bagi WPB yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin mengikuti program pembinaan serta syarat-syarat yang ditentukan.

“287 yang diajukan, kemudian mendapat remisi 279 termasuk empat orang dinyatakan bebas,” jelasnya.

Di Lapas ini juga ada kamar khusus warga binaan bernama kamar santri yang merupakan program guna menghilangkan stigma negatif di masyarakat yang biasanya mengklaim jika seorang mantan narapidana adalah seorang yang tidak baik.

Baca Juga :  Tingkatkan Semangat Juang Masyarakat 45 dengan JJS Bersama 

Melalui kamar santri ini sebagai rehabilitasi. Disini WPB mendapat pembinaan seperti puasa Senin Kamis dan dicetak jadi seorang guru ngaji Melalji.

Menurutnya, program pembinaan ini yang dinamakan ‘Makan Jeruji’ artinya masuk napi keluar jadi guru ngaji. Kita bekerja sama dengan Kemenag dan lembaga Qiroari.

“Kita saring, sementara ini ada 24 orang. Itupun dijadikan satu kamar, melaksanakan sholat, pengajian Figh dan Qiroati,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *