Tim Gabungan Hentikan Tambang Pasir Ilegal di Bondowoso

Tim gabungan saat melakukan penindakan terhadap tambang pasir ilegal di Desa Kembang

Bondowoso, Obor Rakyat – Tim Gabungan dari berbagai Satuan Kerja (Satker) Kabupaten Bondowoso, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tlogosari hentikan galian c atau penambang pasir di Desa Kembang, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Ancam Pondasi Gedung Sekolah, Kepala Dispendik Bondowoso Tinjau Bekas Galian C

Kasatpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda), Awan mengatakan, bahwa operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

Aktivitas ini tidak sesuai di Musyawarah Desa (Musdes) yang di terbitkan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) hal ini Kepala Desa.

“Di Musdes hanya meratakan lapangan tidak tahunya dikeruk diambil pasirnya. Aktivitas ini dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Salwa Arifin Hadiri Pembukaan TMMD Ke-116 Wilayah Kodim 0822

Dari hasil penindakan, tim gabungan lahan bekas Galian C tersebut, untuk diratakan sesuai di Mudes. Kepala Desa sebagai penanggung jawab, siap akan membangun tembok penahan tanah di sekitar lapangan yang telah dikeruknya.

Lapangan di Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, beralih fungsi menjadi Galian C atau tambang pasir

“Katanya akan dibangun tembok penahan tanah di tahun 2024 melalui anggaran Dana Desa,” jelas Awan.

Ketika ditanya perihal penindakannya tidak diindahkan?.

“Kami akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan para pelaku yang terlibat,” tandasnya.

Salah satu aktivis pemerhati lingkungan di Kabupaten Bondowoso, menyebutkan, kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa.

Menurutnya, pelaku seharusnya dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Baca Juga :  Bawaslu Bondowoso Dilaporkan ke DKPP Oleh LSM Berdikari, Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik 

“Satpol PP sebagai penegak Perda jangan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan,” ringkasnya. (mif/er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *