
Bondowoso, Obor Rakyat – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 54 Tahun 2011, Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 130 Tahun 2021 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Berkenaan dengan hal tersebut, perlu upaya yang harus dilaksanakan untuk menjaga ketertiban umum dan perlindungan terhadap masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko mengeluarkan surat perintah dengan Nomor 090/533/430.9.17/2023 tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP memiliki tanggung jawab dalam menegakan Perda/Perbup dan Menjaga Ketertiban Umum, Ketentraman serta Memberikan Perlindungan kepada Masyarakat demi meminimalisir dan melakukan Pencegahan Dini serta Deteksi Dini Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Melalui tiga MATRA, (Satpol PP, Linmas dan Damkar), Senin (21/8/2023) pukul 19.00 Wib, yang dipimpin langsung oleh Kasi Linmas, Wahlul Abtiyono telah melaksanakan patroli ke beberapa wilayah, diantaranya pedagang dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya, hutan kota agar terciptanya ketentraman dan ketertiban masyarakat, pemantauan Gelora Pelita dalam acara lomba Patrol (Tong-gong), dan himbauan kepada masyarakat yang menikmati malam di sekitar Paseban Alun-alun Raden Bagus Asra (RBA) Ki Ronggo agar dapat menjaga kebersihan dan keindahan. (tim)