Seorang Pemuda Diduga Edarkan Pil Koplo, di Bekuk Satresnarkoba Polres Bondowoso

Tersangka MS saat diperiksa Satreskoba Polres Bondowoso

Bondowoso, Obor Rakyat – Pengedaran Narkotika di lingkungan masyarakat semakin meraja rela, untuk itu Institusi Polri bergerak cepat dalam mengejar para Pelaku Tindak Pidana yang dengan sengaja mengedarkan obat-obatan yang tanpa izin edar.

Baca juga: Tim Gabungan Hentikan Tambang Pasir Ilegal di Bondowoso

Kali ini Satres Narkoba Polres Bondowoso berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga dengan sengaja mengedarkan Pil Logo Y.

Diketahui Tersangka atas nama Inisial MS (23) yang beralamatkan di Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso.

Tersangka MS berhasil ditangkap Satres Narkoba, Pada hari Senin (21/8/20223), pukul 18.30 Wib. Saat itu tersangka berada di pinggir jalan Desa Sukosari Kidul, Kecamatan Sumber wringin, Kabupaten Bondowoso.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, melalui Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama.

Baca Juga :  Lantaran Sering Nangis, Ayah Tiri di Surabaya habisi Nyawa Balita

“Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mengamankan MS, karena diketahui melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y, “jelas Kasat Narkoba Polres Bondowoso, Selasa (22/8/2023).

Tersangka melakukan pengedaran dengan cara menjual bebas kepada umum secara ecer untuk pil logo Y dalam kemasan plastik klip kecil isi 6 butir seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan isi 9 butir dengan harga Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) seterusnya sesuai kelipatan.

“Dalam kejadian tersebut berhasil diamankan barang dari penguasaan tersangka MS berupa 1.120 butir pil logo Y warna putih, 1 bungkus rokok Marlboro filter black, 1 Unit HP merk Realmi type C21 warna biru muda,” ungkapnya.

Dari keterangan tersangka, lanjut Kasat Narkoba, barang berupa pil logo Y didapatkan dari orang bernama LOT (dalam lidik). Selanjutnya pelaku beserta barang – barang tersebut diserahkan ke polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Terekam CCTV Saat Lakukan Pencurian, Oknum Satpam Dibekuk Reskrim Asemrowo 

“Atas tindakan ,tersangka MS, kami jerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, “pungkasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *