Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Cap Jie Kie, 4 Orang Dijadikan Tersangka

TKP Judi Cap Jie Kie di Pasar Hewan Pujer

Bondowoso, Obor Rakyat – Jajaran Polres Bondowoso berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian jenis permainan Cap Jie Kie, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1), ke – 1e, 2e, ayat (3) KUHP.

Waktu Kejadian, di Pasar Hewan di Jalan Raya Pakisan, Desa Kejayan, Kecamatan Pujer, Kamis (17/2023), pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Polri Lestarikan Negeri, Polres Bondowoso Tanam Pohon

Penggerebekan dilakukan oleh Satreskrim Polres Bondowoso setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa kegiatan judi Cap Jie Kie tersebut telah mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan aktifitas di lingkungan Pasar.

Atas dasar dari pengaduan masyarakat (Dumas) Sat reskrim Polres Bondowoso bergerak dengan cepat dan berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga sebagai pemain Judi Cap Jie Kie.

Diketahui bahwa empat tersangka tersebut atas nama Inisial AR (38), SU (42), SA (66) dan HA (36). Dari keempat tersangka dua tersangka berasal dari Kabupaten Jember dan dua lagi berasal dari wilayah Kabupaten Bondowoso.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Joko Santoso.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso saat memberikan keterangan terkait penggrebekan perjudian Cap Jie Kie

“Saat piket Reskrim menerima pengaduan dari warga setempat Via Whatsapp tentang adanya perjudian jenis Cap Jie Kie,” terang AKP Joko Santoso.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Belum Putuskan Jabatan Kades Tambah Jadi 9 Tahun

Selanjutnya Pukul 13.30 WIB Piket Reskrim bersama KBO beserta 10 personil berhasil melakukan penangkapan terhadap delapan orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian tersebut, dan digelandang ke Polres Bondowoso untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara bahwa pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana perjudian tersebut sebanyak empat orang telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, empat orang lainnya diperiksa sebagai saksi karena tidak ikut dalam permainan judi itu,” katanya.

Diketahui, tersangka AR Cs melakukan perbuatan tindak pidana perjudian tersebut dengan cara memasang taruhan yang menggunakan uang pecahan Rp 5 ribu dan Rp 10 ribu.

“Setiap uang yang ditaruhkan akan mendapatkan keuntungan sepuluh kali lipat yaitu apabila bertaruh senilai Rp 5 ribu akan mendapatkan uang taruhan senilai Rp 50 ribu,” jelasnya.

Selanjutnya, dimana para pemain akan menaruh keuangan diatas lapak yang sudah terdapat tanda ‘Gunung, Pakal, Segitiga, Lingkaran’ dengan warna hijau, hitam, kuning dan merah, kemudian pada papan Cap Jie Kie yang sudah disiapkan telah dilepaskan bola sampai berhenti di symbol-symbol Cap Jie Kie tersebut.

“Pemain yang bertaruh dilapak dan bersesuaian dengan berhentinya bola dinyatakan menang yang dilakukan pembayaran oleh Bandar,” tegas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Kaops NCS Polri Minta Polda Jatim, Optimalkan Cooling System Jelang Pilkada Serentak 

Bandar Cap Jie Kie itu atas nama Inisial YU, tapi berhasil melarikan diri dan sampai sekarang masih masuk dalam Data Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti (BB) yang berhasil kami amankan berupa satu buah papan Cap Jie Kie beserta bola karet, lima buah kursi, satu buah terpal warna biru, satu helai tikar, uang tunai senilai Rp 2,8 juta.

“Di TKP juga ditemukan 15 unit sepeda motor dan saat ini diamankan di Mako Polres Bondowoso. Atas tindakan para Tersangka kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1), ke – 1e, 2e, ayat (3) KUHP tentang Perjudian, “pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *