
Sukabumi, Obor Rakyat – SMP Islam Kabandungan, di Jalan Tirta Atmaja KM 2, Desa Tugubandung, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi digeledah tim Kejaksaan setempat, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: 3 Item Kegiatan di SMP Sunan Kalijogo Dari DAK, Kepala Dispendik Bondowoso: Itu Diusulkan Melalui Dapodik
Diduga pihak sekolah melakukan manipulasi Data Peserta Didik (Dapodik) untuk meraih dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lebih besar.
Tim penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi dari tindak pidana khusus (Pidsus) telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa dokumen dari SMP yang berada di bawah Yayasan Asy-Syahadatain.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2018 dan 2021, serta Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2019 hingga 2022.
“Jadi tim penyidik dengan ketua tim Kasi Pidsus melakukan penggeledahan dengan mencari dokumen-dokumen guna dijadikan sebagai barang bukti untuk memperkuat penyidikan. Alhamdulillah tadi sudah diamankan oleh tim penyidik sebanyak satu koper (dokumen-red),” ujar Wawan, dikutip dari laman web MNC Portal Indonesia, Rabu (23/8/2023).
Selain itu, lanjut Wawan, barang bukti yang berhasil diamankan juga berupa satu unit komputer yang di dalamnya terkait dengan data-data yang bisa mendukung dari pembuktian. Nantinya dalam penyidikan penggunaan dana BOS yang sedang dilakukan penyidikan.
“Sampai saat ini tim penyidik sedang mengajukan permohonan audit kepada inspektorat Kabupaten Sukabumi, kita tuggu saja mudah-mudahan hasilnya cepat keluar, untuk penghitungan kerugian negara,” katanya.
Saat ditanya perihal jumlah kerugian negara yang didapat dari dugaan tindak pidana tersebut?. Ia menyebutkan nilai estimasinya belum didapatkan, namun potensi kemungkinan kerugian negara terdapat di angka kurang lebih sebesar Rp300 juta.
“Saksi yang diperiksa kurang lebih sebanyak 15 orang, kita ambil keterangannya, kita BAP, ya mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan menentukan siapakah calon tersangka yang akan ditentukan tim penyidik,” tutur Wawan.
Seraya menambahkan, modus yang dilakukan adalah dengan menggelembungkan data siswa sehingga adanya siswa fiktif yang diajukan untuk memperoleh dana BOS dan juga dengan program PIP.
Menurutnya, dari data fiktif tersebut pihak sekolah menerima dana BOS lebih besar yang tidak sesuai dengan jumlah muridnya.
“Terkait uangnya digunakan untuk apa, nanti kita ekspos selanjutnya, apakah ini digunakan oleh salah satu tersangka yang akan nanti disampaikan penyidik,” pungkasnya. (tim)