
Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) berkedok infak di SMP Negeri 2 Tenggarang, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, terbongkar saat salah satu wali murid berbincang pada wartawan oborrakyat.co.id, Kamis (24/8/2023).
Dalam pengakuannya dia, anaknya dan teman-teman di sekolah dimintai uang sebesar Rp 55 ribu per bulan untuk Paguyuban.
Uang tersebut, kata si wali murid diminta pihak sekolah setiap kenaikan kelas, sudah berjalan hampir 5 tahun.
“Empat tahun yang lalu tiap siswa di kenakan biaya Rp 45 ribu. Untuk menginjak tahun ke 5, naik menjadi Rp 55 ribu per siswa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 2 Tenggarang, Suyitno, menepis anggapan tersebut.
Menurutnya, biaya itu untuk Infak Tahfidz. Karena ada tambahan pelajaran mulai pukul 06 hingga pukul 09.00 Wib.
“Tambahan pelajaran itu untuk siswa yang ingin mengikuti nya. Jika tidak mampu untuk membayar biaya infak suruh menghadap ke kami,” kata Suyitno.
Dan uang tersebut, untuk membayar ustadz.
“Yang mengajari Tahfidz ada tiga orang Ustad. Masing-masingnya dibayar Rp 1 juta,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bondowoso, Sugiono Eksantoso, menegaskan, bahwa apapun itu bentuknya siswa tidak boleh dipungut biaya kalau bisa dibebaskan.
“Programnya baik, tapi pungutan biayanya itu yang tidak boleh,” ringkasnya. (er)