
Bondowoso, Obor Rakyat – Pengerukan tambang pasir atau galian c di lapangan Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso, yang disebut-sebut secara ilegal ternyata berbuntut panjang.
Pasalnya, setelah di datangi dan diberhentikan oleh empat Satuan Kerja (Satker) Kabupaten Bondowoso, yakni Satpol PP, Dispenda, DLH dan Dinas Perizinan, kali ini kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) ikut turun ke lokasi untuk investigasi, kamis (24/8/2023).
Baca juga: Ancam Pondasi Gedung Sekolah, Kepala Dispendik Bondowoso Tinjau Bekas Galian C
Hal ini dilakukan oleh Kadispendik Bondowoso, Sugiono Eksantoso dikarenakan lokasi lapangan yang dekat dengan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Kembang.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala menyatakan, bahwa seharusnya proses tambang ini harus ada izin dari dinas terkait dan harus ada tindakan dari pemerintah deerah karena akan membahayakan bagi anak didik.
“Ini harus ditindak tegas, apalagi ini menyangkut keselamatan anak didik” kata Sugiono.
Menurutnya, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) memang harus ada kebijakan untuk menyelesaikan problem tersebut.
“Pemdes seharusnya bisa menyelesaikan bagaimana caranya itu tidak membahayakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil ketua Komisi lV DPRD Bondowoso, H.Mahfidz saat dikonfirmasi menyatakan dengan tegas, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mendatangkan Kepala Desa (Kades) Kembang dengan cara memanggilnya.
“Sebelumnya kita akan menggelar rapat koordinasi dulu dengan kepala Dispendik, demi keamanan sekolah Bondowoso dalam waktu singka terkait adanya lahan yang di tambang,” tegasnya, Jumat (25/8/2023).
Selain itu, di tempat yang sama, anggota komisi IV DPRD Bondowoso, Edi Sudiyanto, menambahkan, bahwa pihak komisi IV juga mewacanakan akan rapat lintas dengan komisi I serta komisi II, tentang persoalan terkait penambangan dan perizinannya.
“Ya selain itu di dalam rapat lintas komisi, kami akan membahas perizinan dan ekonomi,” pungkasnya. (mif)