Sertifikat Dari PTSL Tahun 2020 Tak Kunjung Terbit, Warga Pesanggaran Banyuwangi Protes

ilustrasi Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyuwangi, Obor Rakyat – Masyarakat Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, kembali menghangat.

Yang menjadi akar permasalahannya adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, yang tak kunjung rampung.

Padahal, warga atau peserta PTSL tersebut, telah membayar Rp150 ribu dan biaya tambahan Rp70 ribu per bidang. Namun hingga hari ini sertifikat para pemohon tidak kunjung terbit.

Karena tidak ada kepastian dari panitia PTSL dan Pemerintah Desa (Pemdes) Pasanggaran, warga akhirnya minta uangnya dikembalikan.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Pasanggaran, Susongko, menyebutkan, program ini gagal. Sebenarnya sudah menjadi polemik berkepanjangan. Tensi makin meningkat ketika muncul program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Masyarakat meradang dan meminta agar uang yang telah dibayarkan untuk PTSL tahun 2020 bisa dikembalikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Tim Drumband PON Jatim, Mantabkan LBB dan LUG 

Sebenarnya warga itu tidak kaku, hanya minta kejelasan. Jika uang Rp150 ribu dan biaya tambahan Rp70ribu, ada yang sudah digunakan oleh Pemdes dan panitia PTSL.

Menurut Susongko, dijelaskan saja dengan gamblang, pasti warga bisa menerima.

“Yang belum digunakan berapa, kan pasti ada pembukuannya. Itu yang dikembalikan,” beber Susongko.

Ketika ditanya jumlah peserta PTSL di Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran?. Yang menjadi peserta PTSL di tahun 2020, sekitar 1.600 lebih.

“Jika dikalkulasi, total biaya yang masuk ke panitia mencapai Rp 350 juta,” katanya sambil mengimbuhkan, kasus yang menimpa warga Ringinagung ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi.

Ditempat terpisah, ketua Panitia PTSL Desa Pesanggaran, Dodik, menyebutkan, bahwa pihaknya telah bekerja sesuai regulasi. Data pemohon pun telah disetorkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.

Baca Juga :  Pemerintah Akan Bangun Kopdes Merah Putih di 70 Ribu Desa

“Kenapa tidak bisa terbit sertifikat, itu bukan wewenang kita, karena penerbitan sertifikat dilakukan BPN,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pesanggaran, Sukirno, tidak banyak berkomentar banyak tentang PTSL tahun 2020.

“Silalakqn bisa tanya langsung ke BPN Banyuwangi,” ringkasnya (kas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *