
Bondowoso, Obor Rakyat – Perangkat Desa seharusnya menjadi panutan bagi warga desanya, namun apa jadinya bila perangkat desa justru menjadi pelaku tindak kriminalitas.
Petugas gabungan antara Perhutani BKPH Klabang dan Polsek setempat saat melakukan patroli guna mengantisipasi gangguan keamanan hutan (Gukamhut), di hutan produksi petak 78A, memergoki satu orang pencuri kayu Jati (ilegal loging), Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Tepergok Curi Kayu Jati, Warga Desa Leprak Bondowoso Diamankan Petugas Gabungan
Ternyata, pelakunya seorang oknum perangkat Desa Leprak, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, inisial NTN alias SF (48).
Petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB), tiga gelondongan kayu Jati, dan alat bukti berupa kapak dua buah.
“Kami dari jajaran Polsek Klabang akan melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Klabang, Aiptu Darweis Napitupulu L.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Leprak, Adim, sebagai pemangku wilayah yang berperan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (8/9/2023), terkait perangkat desanya tersandung kasus tersebut, enggan berkomentar.
“Maaf saya masih sakit. Silakan temui Sekdes atau camat, karena yang lebih tahu,” tandasnya.
Berdasarkan hasil data yang dihimpun, bahwa oknum perangkat desa tersebut, sudah lama menjadi incaran petugas, karena terindikasi terlibat kasus 480.
Selain itu, petugas Perhutani Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Klabang, sejak bulan Juni 2023, dikabarkan telah menjebloskan 4 orang pelaku ilegal loging. Konon katanya, semua pelakunya adalah warga Desa Leprak.
Hal ini menjadi pembicaraan hangat di wilayah Kecamatan Klabang, karena Kades Leprak merupakan mantan mandor Perhutani. (red)