Polisi Menangkan Gugatan Praperadilan dari Pemohon LSM di Situbondo, Terkait SP3

Hakim I Made Muliartha saat memimpin sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Situbondo

Situbondo, Obor Rakyat – Polres Situbondo Polda Jatim memenangkan gugatan sidang putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.pra/2023/PN.Sit tanggal 18 Agustus 2023 dengan Pelapor Saiful Bahri, S.P (LSM Garda Sakera), terkait SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan) yang dikeluarkan Satreskrim Nomor : B/222/VII/2023/Reskrim tanggal 10 Juli 2023.

Baca juga: Patroli Perintis Presisi Samapta Damaikan Warga Situbondo Yang Terlibat Pertikaian

SP3 tersebut, dikekeluarkan atas perkara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/K/07/I/2018/Jatim/Res Situbondo tanggal 8 Januari 2018 tentang dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP atas nama pelapor Syaiful Bahri dan terlapor Indrawati alias Wong Siok Ien, Handoyo Adi Saputro, dan Soejono.

Adapun amar putusan Hakim Praperadilan antara lain menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon sebesar nihil atau tidak ada.

Baca Juga :  Dianiaya Hingga Mati, Pengacara FP: Berlanjut, 5 Keluarga Akan Dipanggil Polisi

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo I Made Muliartha, saat memimpin sidang Praperadilan yang di layangkan pelapor Saiful Bahri dalam amar Putusan menolak semua permohonan pemohon.

Hakim mengatakan apa yang di lakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Situbondo sudah benar dan sesuai Prosedur (SOP) yang diamanatkan dalam Undang-undang.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Ketua Tim Kuasa Hukum dari Bidkum Polda Jatim, AKBP Agung Darmono menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemohon yang telah melakukan gugatan Praperadilan.

Hal itu menurutnya sebagai bentuk pengawasan terhadap penyidik Polres Situbondo dan juga kepada Hakim yang telah memutuskan Perkara Praperadilan secara adil.

“Persidangan Praperadilan telah selesai dengan demikian keputusan telah incraht, Kami himbau para pihak bisa menerima putusan tersebut. Kepolisian dalam hal ini Polres Situbondo telah melaksanakan tugas secara professional dan transparan dalam proses penegakan hukum,” kata AKBP Agung Darmono dengan singkat.

Baca Juga :  Curi Emas Batangan Senilai Rp 16 Miliar, ART di Lumajang Berurusan Dengan Polisi

Untuk diketahui, dalam sidang tersebut dihadiri, Tim Kuasa Hukum dari Bidkum Polda Jatim, AKBP Agung Darmono, Kompol I.D.A Putu Rahmawati, beserta anggotanya. Kemudian dari Polres Situbondo, dihadiri Kanit Satreskrim, Iptu Untoro Windu P, Kasi Hukum, Ipda Mukhtar, beserta anggotanya. (ek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *