
Bondowoso, Obor Rakyat – Ancaman gangguan keamanan hutan (Gukhut), terus saja terjadi meskipun sudah ada beberapa pelaku tindak pidana ilegal logging diproses dan berakhir pada ketok palu hakim dalam persidangan.
Kali ini, nasib sial melanda As alias P. Tr (45), warga Dusun Guluk, Desa Bayuran, Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso di amankan oleh Petugas Gabungan karena kedapatan membawa kayu jenis Sonokeling yang tidak dilengkapi dengan surat bukti keabsahan dan diduga berasal dari kawasan hutan.
Baca juga: Memalukan! Pelaku Ilegal Loging di Hutan Produksi Petak 78A, Ternyata Oknum Perangkat Desa Leprak
Asper KBKPH Prajekan, Adi Mulyono, saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa petugas gabungan antara Perhutani dan Polsek Cermee dalam operasi senyap telah mengamankan satu orang terduga pelaku illegal logging, tujuh unit sepeda motor dan 14 gelondong kayu Sonokeling dengan berbagai ukuran, pada Sabtu (16/9/23), sekira pukul 02.00 WIB, dini hari. Sementara enam orang pelaku melarikan diri.
“Kemudian untuk proses hukum lebih lanjut, kami serahkan terduga pelaku berikut alat bukti dan barang bukti ke pihak Polsek Cermee,” ujarnya, Minggu (16/9/2023).
Ditempat yang sama, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Kladi, Rinduwanto, ketika ditanya perihal asal usul kayu?, ia memperkirakan tunggak kayu berasal dari Hutan lindung petak 5A-1 blok Mindi.
“Untuk kepastiannya masih akan dilakukan pemeriksaan dan inventarisir ke lokasi,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Cermer, AKP Imam Taukid yang didampingi Aiptu Sumriyanto Kanit Reskrim dan Briptu Dwi Helmi anggota Polsek, menyatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku.
“Untuk itu saya himbau agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging, mari bersama sama kita jaga dan kita rawat hutan kita untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya hal ini, Administrator Perhutani KPH Bondowoso, Ir Ronny Merdyanto, menyampaikan terimakasih dan Apresiasi pada seluruh jajaran Polsek Cermee yang telah memberikan bantuan dan dukungan dalam rangka pemberantasan tindak pidana illegal logging sesuai amanah UU 18 tahun 2013
“Saya berharap pihak Polsek dapat mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui aktor utamanya sehingga ada efek jera dan perbuatan serupa tidak terulang kembali,” ringkasnya. (er)