Mantan Kades di Probolinggo Diringkus Polisi, Gegara Jadi Penadah Hewan Curian

Mantan kades yang bernama Samsul Arifin, tersangka kasus pencurian sapi
Tersangka saat diperiksa penyidik Polres Probolinggo Kota

Probolinggo, Obor Rakyat – Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk dua orang penadah sapi curian di Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Salah satu pelaku ternyata mantan Mepala Desa (Kades) setempat.

Mantan kades yang terlibat dalam kasus pencurian sapi itu adalah Samsul Arifin (47). Dia pernah menjadi Kepala Desa Pohsangit Ngisor. Sedangkan rekannya adalah Sulaiman (45), warga Desa Pohsangit Tengah.

Penangkapan pelaku ini bermula ketika sejumlah laporan pencurian hewan masuk ke Polres Probolinggo Kota.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, dari laporan warga itu pihaknya lalu melakukan penyelidikan.

Baca juga: 19 Pejabat Eselon II Pemkab Probolinggo Dimutasi

Saat proses penyelidikan itulah pihaknya mendapat informasi ada sejumlah sapi di rumah Samsul Arifin yang mencurigakan. Setelah memastikan kebenaran informasi itu, polisi membekuk Samsul pada Jumat (15/9/2023) lalu.

Baca Juga :  Tak Dijelaskan dari Awal, Nasabah Bank Kecewa Top Up Masuk 17 Kali Cicilan Hilang

“Dan benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, ada 6 ekor sapi yang berada di rumah Samsul Arifin, selain itu, kita juga mengamankan satu pelaku lain, Sulaiman yang merupakan rekan mantan kades ini,” jelas Jamal, Sabtu (16/9/2023).

Pelaku, dan 6 ekor sapi, dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota. Selain itu dari proses penyelidikan dengan melakukan olah TKP, pencurian 6 ekor sapi ini berada Kelurahan Pakistaji, Jrebeng, dan Kanigaran, Kota Probolinggo.

“Untuk 6 ekor sapi ini, ada 3 ekor sudah diketahui pemiliknya yang saat ini mendatangi dan memastikan sapinya berada Polres Probolinggo Kota,” katanya.

Saat ini, tegas Jamal, pihaknya juga masih fokus mengejar eksekutor atau pelaku pencuriannya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Baca Juga :  Personil Satpol PP Bondowoso, Ikut Jambore Satlinmas di Cuban Rondo

“Kami masih mengejar pelaku atau eksekutor pencurian hewan yang kabur. Sementara untuk dua pelaku ini atas perbuatannya kami kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *