
Bondowoso, Obor Rakyat – Untuk antisipasi dini kemungkinan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta guna menjamin kondusifitas keamanan hutan yang dibutuhkan dalam rangka mencapai target bidang produksi khususnya tebangan, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Bondowoso, Zainul Lutfi bersama Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Wringintapung, Angki Suwito, melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Maesan, Polres Bondowoso, Senin (18/9/2023).
“Di wilayah kerja BKPH Bondowoso yang meliputi empat wilayah kecamatan, diantaranya Maesan, Grujugan, Curahadami dan Binakal, rata-rata didominasi oleh tanaman Pinus yang merupakan lokasi sadapan getah Pinus dan sangat rawan akan terjadinya Karhutla. Untuk itu, kami perlu bersinergi dengan jajaran Forkopimda setempat,” ungkap Lutfi.
Baca juga: Cegah Karhutla, Perhutani KPH Bondowoso Bersama TNI-Polri dan Warga Lakukan Patroli Gabungan
Sementara pada tahun 2023 ini, khusus RPH Wringintapung memiliki kegiatan tebangan rimba jenis sonokeling, yang dalam proses angkutannya melewati wilayah hukum Polsek Maesan
Maka dari itu, saya bersama KRPH Wringintapung menyempatkan waktu untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan Kapolsek Maesan dalam rangka membangun sinergitas guna terjaminnya keamanan kawasan dengan harapan seluruh kegiatan dapat berjalan dengan lancar,aman dan selamat.
“Dalam waktu dekat saya juga akan menindaklanjuti silaturahmi dan koordinasi semacam ini bersama jajaran Forkopimcam yang ada,” katanya.
Kapolsek Maesan, IPTU Willian Yustaf yang didampingi AIPTU Ahmad Zakki Abdillah yang menyambut langsung kehadiran dua pejabat Perhutani tersebut, sangat apresiasi atas kunjungan dan silaturahmi sekaligus koordinasi dimaksud.
Menurutnya, bahwa pihaknya beserta jajarannya siap bersinergi dengan Perhutani dalam upaya menciptakan situasi keamanan yang kondusif.
“Kami siap untuk ikut serta mengawal terlaksananya tebangan sampai dengan selesai, berkaitan dengan antisipasi gangguan keamanan hutan kami akan selalu siap memberikan dukungan 1 x 24 jam penuh,” pungkas Kapolsek Maesan. (er)