
Bondowoso, Obor Rakyat – Seorang pria terduga pelaku pembakaran hutan di kawasan ijen diamankan aparat Satreskrim Polres Bondowoso.
Akibat ulah pelaku, kerusakan hutan mencapai 0,5 hektare dan hingga kini polisi masih melakukan pengembangan.
Lokasi kejadian berada di Desa Sempol atau di Blok Aren petak 102 E RPH Blawan, BKPH Sukosari, KPH Bondowoso.
Tersangka yang ditangkap di lokasi berinisial AR (48) warga Desa Sempol Kecamatan Ijen.
Dari hasil pemeriksaan, diakui tersangka AR melakukan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan pertanian. Caranya yakni dengan memotong rumput dan membersihkan ilalang lalu membakarnya. Namun dari ulah membakar tersebut, kobaran api menjalar hingga luasan 0,5 hektare.
Baca juga: Cegah Karhutla, Perhutani KPH Bondowoso Bersama TNI-Polri dan Warga Lakukan Patroli Gabungan
Selain mengamankan tersangka dan memeriksa sejumlah saksi beberapa barang bukti juga ikut diamankan seperti alat pembersih rumput, korek api, parang dan beberapa botol.
“Memang benar kami telah melakukan penangkapan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP. Joko Santoso, Rabu (27/9/2023).
Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman kasus guna mengetahui tersangka bekerja sendiri ataukah berkelompok. (er)