Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Bondowoso, Tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bondowoso, Achmad Dhafir.
Pj Bupati Bondowoso, Drs. Bambang Soekwanto bersama ketua DPRD Bondowoso, H. Achmad Dhafir saat menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum rapat paripurna dimulai

Bondowoso, Obor Rakyat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah serta nota penjelasan pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD, diantaranya:
1. Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
2. Raperda tentang pemajuan kebudayaan.
3. Raperda tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
4. Raperda tentang pencegahan perkawinan anak.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bondowoso, Achmad Dhafir.

Hadir dalam rapat paripurna ini, Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), seluruh anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat, Senin (2/10/2023).

Baca Juga :  Sadapan Getah Pinus di Perhutani Bondowoso Belum Tercapai NPS, Asper KBKPH Wonosari : Kekurangan Tenaga
Baca juga: Paripurna: Penandatanganan Persetujuan Raperda Harjabo dan Usulan Pemberhentian Bupati Bondowoso Masa Jabatan 2018-2023
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bondowoso, Achmad Dhafir.
Forkopimda Bondowoso, anggota DPRD, Kepala OPD, dan camat saat menghadiri rapat paripurna

Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, menyampaikan nota penjelasannya terhadap Raperda tentang pajak dan retribusi yang bahwasanya dinamika Peraturan Daerah (Perda) dalam pengelolaan keuangan daerah terus terjadi.

“Sejalan dengan perkembangan perekonomian daerah dalam memberikan diskresi Ruang fiskal yang lebih luas dan mudah bagi daerah untuk memperluas sumber-sumber penerimaan baik pendapatan tarif sesuai dengan ketentuan serta undang-undang,” ujarnya.

Menurut Bambang, sapaan lekatnya, bahwa berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah atau disebut dengan undang-undang HKPD, diperlukan sinkronisasi terhadap Perda yang telah ada.

“Dengan tujuan memperbaiki kebijakan di bidang pembiayaan daerah menjadi lebih sederhana dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian,” katanya.

Baca Juga :  Motivasi Kinerja Bhabinkamtibmas Polres Probolinggo, Terapkan Reward dan Punishment

Kemudian, memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan.

“Selain itu Memperkuat sinergi fiskal dalam menjaga keharmonisan pusat dan daerah dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, efesien dan efektif,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *