
Plt Sekda Bondowoso: Kedepannya Kita Perlu Raperda Baru
Bondowoso, Obor Rakyat – Memasuki bulan Oktober 2023, serapan Pajak Bumi Bangunan di Kabupaten Bondowoso, sangat minim, yakni hanya 55 persen.
Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto melalui Plt Sekda, Haeriyah Yulianti, menegaskan, minimnya serapan PBB itu, dikarenakan adanya berbagai kendala yang dihadapinya .
“Berbagai macam kendala. Di masing-masing daerah tidak sama, ada yang dari faktor masyarakat salah satunya karena panen tidak maksimal dan lain sebagainya. Mungkin kedepan perlu ada upgrade data,” ujarnya, Jumat (6/10/2023), usai rapat paripurna tentang tanggapan dan/atau jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi atas raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di DPRD kabupaten Bondowoso, Jumat (6/20/2023).
Menurutnya memang ada beberapa kecamatan yang capaiannya rendah sehingga perlu dilakukan monitoring dan evaluasi.
Baca juga: Jaga Kelestarian Hutan, Petugas Perhutani Bondowoso Kunjungi Pemdes Kemuning
“Salah satu kecamatan dengan serapan yang masih rendah, adalah Tamanan. Kita sudah beberapa kali melakukan evaluasi,” kata BundaHaeriyah, sapaan lekatnya.
Pihaknya juga menyebutkan, akan memberikan reward kepada yang capaian PBB nya bagus. Dan tentu ada Punishment untuk yang belum maksimal.
“Akan ada efaluasi bagi misalnya Kecamatan yang capaian pajaknya rendah untuk wilayah itu sendiri,” ungkapnya.
Kedepan untuk mengatasi serapan PBB di Bondowoso, diperlukan tambahan Rancangan Peraturan Daerah Raperda (Raperda) Baru.
Lanjut kata Bunda Haeriyah, jika serapan PBB ada deadline pelunasannya.
“Sebenarnya kalau terkait PBB, kita memberikan deadline waktu paling tidak bulan November. Semuanya harus sudah lunas,” pungkasnya. (tif)