Grebek Sabu Tak Terekspos, Polres Pasuruan Kota terkesan Abaikan Undang-Undang Keterbukaan Publik

Pasuruan Kota, Obor Rakyat - Polres Pasuruan Kota, melalui Satresnarkoba, terkesan mengabaikan undang-undang nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan publik. Pasalnya 3 (tiga) bulan hasil tangkapan hingga kini tidak ada pempublikasikan.
VA (33) tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Psikotropika golongan 2 (dua).

Pasuruan Kota, Obor Rakyat – Polres Pasuruan Kota, melalui Satresnarkoba, terkesan mengabaikan undang-undang nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan publik. Pasalnya 3 (tiga) bulan hasil tangkapan hingga kini tidak ada pempublikasikan.

Kasus penggerebekan dugaan penyalahgunaan Psikotropika golongan 2 itu melibatkan wanita berinisial VA (33) warga Dusun Dawe Wetan, RT 01, RW 06, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Pasuruan, yang di grebek pada Rabu, 09 Agustus 2023 lalu.

Dari pengrebekan ini, Polisi mengamankan kurang lebih 29 gram sabu.

Tak hanya itu, dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa info tersebut telah beredar, bahwa ada yang mengaku-ngaku sebagai pendamping (kuasa hukum) VA dalam proses di kepolisian.

Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Pasuruan, Pelaku Seorang Pelajar Diamankan

“Ya 29 gram diamankan polisi di rumah VA, kabarnya juga pendamping itu kerap mengatasnamakan Kapolres dan bisa menjanjikan meringankan hukuman. Infonya lagi dari pihak keluarga diduga sudah menggelontorkan sejumlah ratusan juta rupiah untuk mengubah kepemilikan barang bukti 29 gram itu,” ungkap sumber.

Lanjut kata sumber yang wanti-wanti namanya tidak disertakan, suami dari VA telah diamankan Polrestabes Surabaya dalam kasus yang sama.

“Padahal suaminya VA yang berinisial MG dikabarkan juga tersandung narkoba dan diamankan Polrestabes Surabaya. VA masih kerap dan berani mengedarkan paket sabu di rumahnya,” ungkap Sumber.

Baca Juga :  Distribusi Surat Suara Pilgub di Jaktim Paling Lambat 14 November

Sumber ini juga mempertanyakan, akan undang-undang keterbukaan publik, menurutnya sejak Agustus-Oktober belum ada kabar di koran akan hasil ungkap kasus itu. Pihaknya juga menduga akan kekuatiran kasus itu tidak di proses lebih lanjut.

“Biasanya usai ada penggerebekan polisi besok sudah ada kabar di media, tapi sejak Agustus sampai bulan Oktober 2023 belum ada kabar di koran. Jangan-jangan kasusnya kayak suaminya, dua kali ditangkap polisi beberapa hari kemudian masih bisa jualan sabu di rumah itu kembali,” tuturnya.

Guna keseimbangan dalam pemberitaan, Wartawan menghubungi Kapolres Pasuruan Kota, AKBP. Makung Ismoyojati, pihaknya membenarkan penangkapan VA oleh anggotanya dari Satuan Reserse Narkoba, dan berkasnya akan diserahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan.

“Kasusnya sudah tahap dua, barang bukti dan tersangkanya sudah dilimpahkan.” Kata Makong.

Disinggung tidak ada konferensi pers, pihaknya akan segera memerintahkan Kasat Narkoba untuk menghubungi media guna menjelaskan kronologi pasal yang disangkakan dan barang bukti serta hal yang akan disampaikan ke publik.

“Nanti masnya akan dihubungi kasat narkoba untuk menjelaskan barang bukti dan pasal yang diterapkan kepada tersangka,” ujarnya, Kamis (11/10/2023) melalui sambungan salular +62 813-XXXX-5701, kutip dari laman beritarakyat.co.id.

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke-5 Media Online Koordinat Berita, Berangkatkan Warga ke Bali

Ia menampik akan dugaan kabar penggelontoran uang ratusan juta tersebut.

Ia pun berpesan kepada keluarga yang bersangkutan jika ada yang mengatasnamakan Kapolres segera melaporkan ke propam.

“Kalau ada yang mengatasnamakan saya untuk meminta sejumlah uang kepada keluarga itu tidak benar. Maka nya silakan dari keluarga tersangka apabila merasa diperas oleh pihak-pihak tertentu, bisa melaporkan ke Propam, supaya obyektif,” tegasnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, sempat menghubungi dan berjanji akan konfirmasi tatap muka sekaligus bersilaturahmi.

“Nanti saya akan ke Surabaya jika ada waktu luang untuk menjelaskan,” singkat Kasat, Jumat (12/10/2023).

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Kasat Resnarkoba terkesan abaikan undang-undang nomer 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *