Mendapati Teguran Satpol PP Tandes, Outlet Apple Second Stuff Manukan Bongkar Neon Box

Surabaya, Obor Rakyat - Mendapati teguran atas Neon Box yang melewati Garis Sepadan Jalan (GSJ) pihak Outlet AppleSecondStuff Manukan akhirnya Koperaktif, terbukti dari keterangan Satpol PP Tandes serta pantauan Obor Rakyat plakat tersebut sudah dibongkar.
Saat papan nama terpasang dan sudah terbongkar

Kasietrantibun: Kami Tidak Main-main, Langgar Tindak

Surabaya, Obor Rakyat – Mendapati teguran atas Neon Box yang melewati Garis Sepadan Jalan (GSJ) pihak Outlet Apple Second Stuff Manukan akhirnya Koperaktif, terbukti dari keterangan Satpol PP Tandes serta pantauan Obor Rakyat plakat tersebut sudah dibongkar.

Hal itu tentunya tidak lepas dari Respon serta pergerakan penegak perda Satpol PP Kecamatan Tandes, Surabaya, pasalnya pada Rabu 11 Oktober 2023 pukul 20.07 WIB, yang mana melakukan sidak dan memberi batas waktu 7 hari untuk peringatan terhadap Outlet tersebut.

“Sesuai arahan dari Dispenda Kota Surabaya, memang Neon box masuk GSJ sehingga kita mengarahkan untuk ketertiban. Sesuai perda yang berlaku,”ujar Kasietrantibun Tandes Sapta saat dikonfirmasi Obor Rakyat, Sabtu (14/10/2023).

Lanjut katannya, pihaknya Satpol PP Tandes memberikan waktu 7 (Tujuh) hari untuk melakukan pemindahan kedalam persilnya.

Baca juga: Buntut Berita Papan Nama Lewati GSJ, Outlet Apple Second Stuff Ditindak Satpol PP Tandes

“Almandulillah, belum Tujuh hari pihak Outlet Apple Second Stuff sudah koperaktif dan terpantau sudah dibongkar. Sekitar pukul 02.53 WIB kami patroli,” katanya.

Baca Juga :  Samsudin Plin Plan Saat Pemeriksaan, Petugas Periksa Tiga Orang Lagi Dalam Perkara Konten Tukar Pasangan

Sapta menambahkan, pihaknya tidak akan main main terhadap pelanggaran yang menabrak aturan Perda. Dan mengingatkan untuk tertib dalam aturan tersebut.

“Kami tidak main main, akan menindak apabila ada pelanggar Perda yang ditentukan. Untuk itu kami menghimbau kepada semua Outlet untuk papan namannya tidak melebihi GSJ,” tandasnya.

Perlu diketahui, diberitakan sebelumnya media ini, Outlet Apple Second Stuff cabang Manukan, di duga tabrak aturan Perda terkait pemasangan papan nama yang memakan jalan milik pemerintah tersebut.

Pemberitaan tersebut mendapat tanggapan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di mana lokasi masuk wilayah Tandes, Surabaya, untuk melakukan tindakan responsif.

Dalam giat tersebut mendapat tanggapan dari Andi selaku saler SPB di Counter tersebut, pihaknya mengatakan bahwa perijinan papan nama yang kurang lebih satu tahunan terpasang tersebut masih dalam proses perizinan.

Baca Juga :  Mangkir Panggilan KPK, Bupati Situbondo Beralasan Persiapan Pilkada

Menurut keterangan dari Andi selaku pegawai outlet Apple Second Stuff untuk ijin pemasangan neon box dalam proses perizinan di Dispenda kota Surabaya.

Pihaknya pun bersedia membongkar bangunan Neon Box yang berdiri di Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan akan memindahkan kedalam area tokonya. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *