
Bondowoso, Obor Rakyat – Enam toko modern atau minimarket di Kabupaten Bondowoso diduga melanggar jam operasional.
Hal itu diketahui saat petugas Satpol PP dan Damkar Bondowoso melakukan Operasi Pengawasan Jam Operasional Minimarket, di sejumlah lokasi, Senin (16/10/2023).
“Kami melakukan pengawasan jam operasional dan ternyata ditemukan ada enam lokasi yang melanggar jam operasional,” kata Kasatpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Awan.
Seperti diketahui, jam operasional minimarket di Kabupaten Bondowoso diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembakaran Hutan Kawasan Ijen Bondowoso
Dalam aturan tersebut, minimarket di Kabupaten Bondowoso hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 – 22.00 WIB.
“Tapi kan nyatanya kita lihat masih ada yang bandel dan melanggar. Ada yang buka jam 07.00 WIB pagi, kemudian tutupnya lebih dari jam 10.00 malam. Itu kan melanggar Perda,” terang Awan, sapaan lekatnya.
Minimarket yang melanggar jam operasional sudah dikasih peringatan. Jika masih kedapatan melanggar peraturan tersebut, akan diberi sanksi.
“Sanksinya tidak lain adalah pencabutan izin,” tegasnya.
Awan juga mengaku, bahwa pihaknya akan rutin melakukan pengawasan jam operasional minimarket atau toko modern. Sebab dari hasil pengawasan langsung semalam diduga kuat masih banyak minimarket yang melanggar Perda.
“Tujuannya melindungi eksistensi toko-toko kecil atau warung dan menciptakan ketentraman, keamanan, dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bondowoso,” pungkasnya. (tif)