Terkait Pemberitaan Tangkap-Lepas, Ini Penjelasan AKBP Daniel Marunduri Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya, Obor Rakyat - Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri memberi tanggapan terkait pemberitaan dari Obor Rakyat yang telah tayang.
Logo Satuan Reserse Narkoba, Polrestabes Surabaya

Surabaya, Obor Rakyat – Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri memberi tanggapan terkait pemberitaan dari Obor Rakyat yang telah tayang.

Menurutnya, hukum pidana KUHP tidak serta Merta menggunakan analogi. Harus dengan dasar alat bukti yang menguatkan dalam kasus itu.

“Hukum tidak boleh menggunakan analogi, harus berdasarkan azas legalitas atau Prenciple of legality atau bahasa yang gampang dimengerti, yakni asas yang menentukan bahwa tidak ditemukan alat bukti. Jadi tidak gampang menentukan adanya ancaman, jeratan yang menguatkan,” ujarnya, Kamis (19/10/2023).

Kasus yang diberitakan, menurutnya lebih mengedepankan analogi, dasar bukti pelaku berinisial R, A, H harus melalui proses penyelidikan lebih dalam.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Berhasil Hentikan Pelarian DPO Pelaku Begal Motor

“Anggota kita memang mengamankan tiga terduga. Namun bukan seperti yang diberitakan ‘Tangkap Tiga, Tahan 1’. Saya jelaskan dulu. Peran inisial H memang terbukti menyimpan Sabu, jadi unsur pidananya 112 KUHP jelas, lantaran H, menyimpan dan kepemilikan,” jelas AKBP Daniel Marunduri.

Baca Juga :  Gelar Tasyukuran HUT ke-79 Korps Brimob Polri, Kapolda Jatim Tekankan Lima Hal Untuk Wujudkan Asta Cita

Sedangkan inisial A, saat tes urine mengandung zat Amfetamin, sehingga hanya sebagai pemakai, wajibnya di lakukan rehabilitas.

“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Jadi jelas ya, bukan dilepas karena tidak ada unsur kepemilikannya,” tegasnya.

Lanjut kata Daniel, kami menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan, bahwa setiap terduga pelaku tidak serta Merta langsung kita jadikan tersangka, harus didasari bahan pelengkap, baik alat bukti, serta pemeriksaan kasusnya.

“Tolong dipahami dulu, jangan langsung dengar berita sumber yang tidak jelas, dan menyimpulkan pelepasan, padahal kita tidak sembarangan untuk menjerat terduga dengan pasal-pasal yang disangkakan,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya itu.

Baca Juga :  Walkot Semarang Diduga Peras Pegawai Bapenda via Iuran, Jubir KPK: Digunakan untuk Kepentingan Pribadi 

Sementara dari pihak penulis serta keredaksian Obor Rakyat mengambil sikap untuk menayangkan hak jawab dari pihak yang diberitakan dan mengakui bahwa pemberitaan tersebut belum akurat, lantaran terlalu tergesah gesah dalam menyimpulkan data data. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *