
Bondowoso, Obor Rakyat – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso berinisial M digerebek saat pesta sabu di sebuah rumah di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Minggu (15/10/2023) lalu.
M tertangkap basah saat mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama salah satu rekannya berinisial S.
Usai ditangkap, Polres Jember melimpahkan kasus itu ke Polres Bondowoso pada Rabu (18/10/2023).
Menariknya, status M dan S ini bukannya tersangka, melainkan korban penyalahgunaan narkoba, sehingga mendapatkan fasilitas rehabilitasi.
Baca juga: Grebek Sabu Tak Terekspos, Polres Pasuruan Kota terkesan Abaikan Undang-Undang Keterbukaan Publik
Kasatreskoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama, menyatakan jika posisi M dan S tidak kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah kita gelarkan, posisi dari M dan S ini tidak ada kaitanya dengan tersangka di Jember,” kata AKP Bagus Purnama, saat dikonfirmasi Obor Rakyat, melalui telepon selulernya, Sabtu (21/10/2023).
Menurutnya, M dan S justru merupakan korban penyalahgunaan narkoba sehingga wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial serta hanya wajib lapor saja.
“Mereka berdua itu murni pemakai. Oleh karena itu kita mengacu pasa pasal 54 UU RI no 35 tahun 2009, bahwa pecandu narkotika dan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” urainya.
Ia pun menampik adanya dugaan permainan, dalam kasus tersebut, sehingga M yang merupakan kades aktif tidak ditahan.
“Tidak serta merta kita lepaskan, melainkan melalui proses assesment di BNNP,” dalih Kasatreskoba Polres Bondowoso itu.
Sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat menghadirkan delapan tersangka dalam rilis kasus narkoba di Mapolres Jember, Rabu (18/10/2023) kemarin.
M dan S tidak tampak dalam gelaran rilis itu karena telah dilimpahkan ke Polres Bondowoso, sebab pembelian sabu keduanya masuk wilayah Bondowoso.
“Ada 10 laporan kasus narkoba yang masuk ke meja kami, dimana dua diantaranya termasuk yang melibatkan oknum perangkat desa, kita limpahkan ke Polres Bondowoso, sedangkan yang 8 tersangka, kami proses di Polres Jember,” kata Kapolres Jember, AKBP Moh. Nurhidayat.
Kesepuluh calon tersangka itu disebut berbeda jaringan tapi satu sumber penyuplai barang haram.
Ia menyebut jika ada satu terduga pelaku yang mengajukan permohonan rehabilitasi, namun pihaknya menegaskan jika seluruhnya akan tetap diproses hukum.
“Memang ada satu yang mengajukan rehabilitasi, dan akan kita tampung. Namun proses hukum tetap akan kami berlakukan,” pungkasnya. (er)