
Panit: Hukum Tidak Bisa Dipaksakan Harus Ada Dasar Bukti
Surabaya, Obor Rakyat – Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Asemrowo, Iptu Joko akhirnya memberikan statement yang jelas kepada Obor Rakyat.
Pihaknya mengatakan desas-desus kasus “Arul” tak penuhi dasar bukti yang otentik, sehingga dilakukan hanya pemeriksaan.
Hal itu dijelaskan saat Wartawan menghubungi nomor pribadinya +62 813-5734-XXXX, dan pihaknya juga tidak membenarkan akan desas-desus terkait tangkap lepas.
“Gini lho mas, saya jelaskan. Kita amankan, namun tidak memiliki dasar hukum, piye ape e?, hukum kan Ndak bisa dipaksakan,” ujar Joko, Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca juga: Pernyataan Statmen WA Kapolsek Asemrowo Terkait Nama “Arul” Membuat Tanda Tanya
Dijelaskan pula, makna perbuatan pidana secara mutlak harus bermaktub unsur formil.
“Unsur formil, mencocoki rumusan undang-undang, lha kalau gak ada bukti serta pasal yang mengikat atau cocok, kita gak berani mas, nanti malah blunder,” tegas Iptu Joko.
Menurutnya, desas-desus untuk “Arul” tangkap dan lepas bernominal, itu kabar yang tidak benar.
“Gak benar itu mas. Pak Kanit sampai berani bilang temukan sumber dan datangkan, itu kan berarti meyakinkan bahwa tidak ada nominal dalam perkara itu,” imbuhnya.
Sementara sebelumnya wartawan berusaha konfirmasi kepada pemangku Wilayah hukum Polsek Asemrowo, sayangnya pihaknya mengatakan masih ada tes di Jakarta.
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, saat dimintai tanggapan melalui ponselnya terkait desas desus tersebut, juga menjadwalkan untuk menghadap secara langsung. (nul)