Police Line RHU Phoniex Dicopot, Kasatreskrim AKBP Hendro: Sudah Optimal Olah TKP

Surabaya, Obor Rakyat - Setelah insiden penusukan pengunjung pada 4 November 2023, yang lalu, Rumah Hiburan Umum (RHU) Phoniex Tersegel Police Line, akhirnya dilakukan pencopotan, tentunya hal itu berdasarkan ke profesionalan lantaran tugas dalam perkara itu sudah optimal, dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP).
ilustrasi

Surabaya, Obor Rakyat – Setelah insiden penusukan pengunjung pada 4 November 2023, yang lalu, Rumah Hiburan Umum (RHU) Phoniex Tersegel Police Line, akhirnya dilakukan pencopotan, tentunya hal itu berdasarkan ke profesionalan lantaran tugas dalam perkara itu sudah optimal, dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hal tersebut, disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono saat dihubungi oleh Wartawan Obor Rakyat melalui salular +62 812-2221-XXXX pada Selasa (21/11/ 2023) sekitar pukul 09.22 WIB.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan mulai proses penyelidikan, olah TKP, sidik jari serta Identifikasi.

Baca juga: Kasus Belum Terungkap Segel Terlepas, RHU Phoenix Menjadi Desas Desus Warga Sekitar

Menurutnya, pelepasan Police Line sudah dilakukan karena sudah optimal.

“Jadi gini, Police line itu tujuannya untuk mengambil alat bukti suatu kejadian dimana semua harus sterilisasi agar tidak ada yang melintasi di TKP tersebut, sehingga mempermudah jalanya proses penyidikan,” ujar perwira berpangkat melati dua dipundaknya itu.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pemotongan Dana Bansos, Kejari Banyuwangi Panggil Kades dan Sekdes

Ia juga menjelaskan, proses semuanya sudah dilakukan dan mendapati kesimpulan yang dikumpulkan melalui data file

Ketika beberapa alat bukti sudah terkumpul dan disalin dalam bentuk file domentasi sehingga Police Line boleh untuk dilepas.

“Kalau pun ada keterangan lain kita bisa melakukan rekonstruksi ulang ditempat kejadian perkara tersebut dengan bantuan bukti dokumentasi lama,” kata Mantan Kasubdit Harda Polda Jatim itu,

Adapun, lanjut Hendro, Police Line yang lama dalam pelepasannya, seperti halnya kasus perkara tanah dan bangunan yang harus dicopot setelah putusan pengadilan.

“Police Line ada yang berbeda yakni terkait perkara tanah, supaya lokasi tersebut tidak ditempati oleh orang lain maka tidak akan dilepas sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht red),” tegasnya.

Ditanya perihal terkait perkembangan kasus yang menewaskan satu orang yang diketahui warga Hantuah Perak, berkelahiran Madura itu?.

Baca Juga :  SMA/SMK di Jatim Resmi Dilarang Jual Seragam Lewat Koperasi

Pihaknya mengaku, masih terus melakukan pengembangan, dan sudah ada sedikit titik terang.

“Alhamdulillah ada progress bagus, tapi belum optimal, kita upayakan para pelaku dapat diamankan. Namun mohon maaf saat ini belum kami fluor, kwatir rentetan nya terdengar dan melarikan diri, jadi sabar dulu, minta do’anya,” pungkasnya. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *