
Bondowoso, Obor Rakyat – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerinntah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, inisial IW (39), ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga.
Oknum pegawai tersebut, merupakan kepala Unit Pelaksana Teknis Sumber Daya Air (UPT SDA) Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, wilayah Grujugan.
Dia sebelumnya menjanjikan bisa membantu korban untuk mendapatkan proyek renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesnadi Bondowoso.
Kini tersangka telah diamankan Satreskrim Polres Bondowoso di Desa Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso saat bertemu dengan korbannya.
Baca juga: Dinilai Tak Maksimal, Tim Banggar DPRD Bondowoso Wacanakan RS Paru Dijadikan Rumah Singgah
Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso melalui KBO Reskrim Ipda Nurudin, korban berinisial AN diduga tertipu hingga Rp 100 juta sebagai investasi untuk memperoleh proyek renovasi RSUD dr. Koesnadi.
“Uang tersebut, diberikan kepada tersangka dalam beberapa kali penyerahan. Mulai dari Februari hingga Juni 2023, baik secara transfer maupun cash,” ujarnya, Kamis (30/11/2023).
Salah satunya, lanjut Ipda Nurudin, transaksi pembayaran uang dilakukan di warung Bu Sayik sekitar bulan Februari 2023 lalu.
“Dijanjikan kalau sudah menyerahkan uang, maka proyek renovasi akan bisa dikerjakan oleh korban pada Agustus 2023,” tegasnya.
Namun, setelah uang diterima tersangka, korban justru tak mendapatkan kejelasan tentang pelaksanaan proyek renovasi seperti yang dijanjikan.
“Tanya pada tersangka, tapi selalu menghindar. Tak ada iktikad baik juga dari tersangka,” kata KBO Reskrim Polres Bondowoso itu.
Menurut pengakuan tersangka sendiri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni membayar hutang.
Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso tak hanya mengamankan pelaku untuk mengikuti proses lebih lanjut, tapi juga sejumlah Barang Bukti (BB), berupa surat pernyataan dan buku rekening.
“Kita juga menerima bukti foto saat penyerahan keuangan secara tunai,” ungkapnya.
Adapun terhadap pelaku disangkakan pasal 378 dan atau 372 KUH pidana.
“Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ringkasnya. (tif)