
AKBP Hendro Sukmono: Waspada Jangan Tinggalkan Barang Berharga
Surabaya, Obor Rakyat – Viral terekam CCTV atas ulah pencurian, dengan pecah kaca mobil dan menjarah isinya, akhirnya di ungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pelaku diketahui berinisial VJ (37) Warga Kali Mas Baru, Surabaya. Dari catatan Polisi, ia merupakan residivis Kambuhan yang pernah tertangkap pada 2016 atas kasus yang sama.
Melalui Konferensi Pers, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, bermula adanya laporan terkait pencurian dengan cara pecah kaca mobil yang menimpa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Mendapati laporan itu, team Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk dari CCTV. Dan akhirnya dapat kita amankan. Pelaku inisial VJ,” ungkap mantan Kasubdit Harda Polda Jatim ini, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Penghuni Kos di Manukan Wetan “Kecolongan” Dashboard Mobil Lenyap
Dari introgasi pelaku, mengakuhi semua perbuatannya, ia sejak Oktober hingga Desember 2023, di berbagai TKP kurang lebih 8 kali.
“Sudah berbulan-bulan melakukan aksi ini, TKP diantaranya di Tegalsari, Dharmahusada dua kali, Klampis, Jalan Kertajaya, Jalan Bratang, dan di Jalan Jaksa Agung dua kali,” tegasnya.
Modus operandi pelaku, adalah dengan patroli di sekitar lokasi parkir mobil.
Ketika melihat ada mobil yang ditinggalkan dengan barang berharga di dalamnya, pelaku langsung memecahkan dan mengambil barang berharga tersebut.
“Pelaku melakukan aksinya sendrian, belajar dari youtube. Targetnya pokoknya ada mobil kemudian dibuka,” kata Hendro.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, seperti beberapa Laptop, surat-surat penting, serta nominal uang dalam tas yang disatroni.
Hendro pun menghimbau untuk kaca mobil yang transparan. Kemudian tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalamnya.
“Jangan memberikan pancingan terhadap pelaku jangan meninggalkan barang-barang berharga, apalagi dengan kaca yang transparan. Pelaku-pelaku bergerak cepat, begitu random, ketika korban meninggalakn tas pasti dihajar (dicuri-red),” jelasnya.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 363 Ayat 1 angka 5 KUHP.
“Dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (nul)