Sopir dan Kernet “Ngangsu” BBM Modif Tangki Digulung Polisi, Pemodal DPO

Surabaya, Obor Rakyat - Ditreskrimsus Polda Jatim, melalui unit ll Subdit lV Tipiter berhasil mengamankan dua pelaku penyalagunaan gas dan bumi bersubsidi.
Ditreskrimsus Polda Jatim, melalui unit ll Subdit lV Tipiter saat menggelar konferensi pers

Surabaya, Obor Rakyat – Ditreskrimsus Polda Jatim, melalui unit ll Subdit lV Tipiter berhasil mengamankan dua pelaku penyalagunaan gas dan bumi bersubsidi.

Sedangkan untuk Pemodal atau Bos masih menjadi “PR” alias status DPO.

Terduga pelaku diketahui berinisial AM dan MHS keduanya adalah bagian sopir dan kernet.

Tak tanggung-tanggung ribuan liter berhasil ia serap tiap harinya. Bermodus bak Truk yang di Modifikasi dengan ditambahi tandon sebanyak 4 buah.

Baca juga: Residivis Kambuhan Pecah Kaca Mobil, Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Melalui Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman, menerangkan, bermula saat petugas mendapati kecurigaan akan volume isi dari Truk yang melebihi kapasitas.

“Pada Kamis dua November 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas dari kami melakukan penyelidikan, tepatnya di SPBU di daerah SDA,” ujarnya, Senin (11/12/2023).

Baca Juga :  Program Podcast "Teras Negeri" Bersama Pj Bupati Bondowoso di Kantor Tempo Jakarta

Penyelidikan tersebut mendapati truk mengisi BBM jenis Solar yang diduga melebihi kapasitas pada umumnya. Lalu petugas bergerak cepat dengan memeriksa armada tersebut.

“Setelah petugas melakukan pengecekan, ternya kedapatan tangki Modif, dengan didapati tandon atau bull. Saat itu ada 2000 liter,” ungkap AKBP Arman.

Modus operandi Armada itu, mengisi layaknya pada umumnya, namun saat sudah penuh pelaku memindahkan Solar dengan pompa yang dimuat dalam tandon tersebut.

“Masing masing tandon kapasitasnya seribu liter,” katanya.

Disinggung terkait siapa pemilik dan pemodal?. Wadir menyampaikan masih dalam pengembangan dan sudah mengantongi 1 yang berstatus DPO

“Gak mungkin kita sampaikan disini namanya yang DPO, namun cukup inisialnya saja yakni S. Selaku pemodal,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dihadirkan saat konferensi Pers tersebut, yakni foto yang di print, antara lain mobil truk, tandon, dan alat pompa.

Baca Juga :  19 Pejabat Eselon II Pemkab Probolinggo Dimutasi

Pasal yang disangkakan pada pelaku yakni pasal 55 UU Nomer 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang diubah UU 6 Tahun 2023. UU Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (nul)

Baca juga: Penghuni Kos di Manukan Wetan “Kecolongan” Dashboard Mobil Lenyap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *