
Bondowoso, Obor Rakyat – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso menyerahkan 3625 sertifikat bidang tanah untuk 1415 warga Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari, Rabu (13/12/2023), di balai desa setempat.
Sertifikat tanah itu merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023.
Kepala Desa Gunosari, Dian Nasrullah, mengungkapkan, bahwa proses kepengurusan sertifikat melalui PTSL ini prosesnya membutuhkan satu tahun. Mulai dari pengukuran, pemberkasan dan pemasangan patok batas.
“Tapi Alhamdulillah, kepemilikan tanah tanah warga saya sudah bersertifikat,” ujarnya.
Sertifikat ini, sebagai jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.
“Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sejumlah masyarakat Desa Gunosari,” ringkasnya. (mif)