Polres Bondowoso Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tahun 2023

Bondowoso, Obor Rakyat – Tindak pidana kejahatan selama Tahun 2023 di wilayah hukum Polres Bondowoso telah berhasil di tumpas, baik itu kasus Narkotika, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan kejahatan lainnya.
pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan kenalpot brong menggunakan alat berat (Wales) di halaman Mapolres Bondowoso

Bondowoso, Obor Rakyat – Tindak pidana kejahatan selama Tahun 2023 di wilayah hukum Polres Bondowoso telah berhasil di tumpas, baik itu kasus Narkotika, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan kejahatan lainnya.

Untuk itu, Polres Bondowoso di akhir Tahun 2023 gelar pemusnahan barang bukti dalam Press Release, Kamis (21/12/2023) di halaman Mapolres Bondowoso.

Adapun kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Polres Bondowoso, diantaranya adalah, Curat 45 kasus, Curas 4 kasus, Curanmor 11 kasus, Penganiayaan 64 kasus, tipu Gelap 79 kasus, Pencurian 24 kasus, Aniaya anak 9 kasus, Perjudian 5 kasus, Perusakan 7 kasus, Rampas (Jambret) 4 kasus, Perzinaan 3 kasus, Perkosaan (Cabul) 15 kasus, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 2 kasus, dan Curhewan 3 kasus.

Sedangkan untuk Tindak Pidana narkoba, diantaranya, Sabu 22 kasus dengan barang bukti 18, 18 gram, daftar G 33 kasus barang bukti 13.751 butir, dan tersangka sebanyak 66 orang berhasil diamankan.

Baca Juga :  Operasi Puri Agung II 2024, Siap Digelar Amankan IAF II 2024 dan HLF-MSP di Bali
Baca juga: Resahkan Masyarakat, Satpol PP Bondowoso Tertibkan Aksi Balapan Liar di Jalan Raya Pakisan

Dalam hal tersebut, Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, menerangkan, giat gelar Pres Release ini, seluruh kasus selama satu tahun di Tahun 2023 yang ditangani oleh anggota Polres Bondowoso.

Barang bukti yang kami musnahkan diantaranya, 500 Botol minuman Beralkohol berbagai Merk, 0,30 Gram Sabu, 38 Gram Ganja, 5000 Butir Pil berlogo Y warna Putih, 1000 logo DMP warna kuning.

” Jadi total miras ada 2.525 Botol berbagai Merk,” ujarnya.

Sedangkan barang bukti dari Unit Lantas Polres Bondowoso, ada 45 buah Knalpot Brong serta Samapta ada 5 buah Knalpot Brong.

“Keseluruhan ada 50 buah Knalpot Brong yang kami musnahkan,” kata AKBP Lintar.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, semoga jajaran Polres Bondowoso di Tahun 2024 bisa lebih meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Kasus Belum Terungkap Segel Terlepas, RHU Phoenix Menjadi Desas Desus Warga Sekitar

Harapan kami, khususnya wilayah hukum Polres Bondowoso agar masyarakat merasa aman dan nyaman.

“Karena keamanan dan Ketertiban sudah tugas kita sebagai Polisi yang selalu mengayomi melayani serta memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya. (*)

Sumber: Humas Polres Bondowoso
Editor: Miftahul Qodril R.

Baca juga: Pemkab Bondowoso Serahkan Bantuan Alat Selam Pada Subden 3 Den B Pelopor, Satbrimob Polda Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *